Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Kualitas dan Pendapatan Usaha Ekonomi Masyarakat yang Memadai |
Data Umum:
UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha/bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil. Jumlah penduduk di Kecamatan Sukomanunggal: - L: 52.030 orang - P: 52.756 orang
Jumlah Pelaku Usaha Mikro yang ada di wilayah Kecamatan Sukomanunggal:
- L : 549 Orang
- P : 918 Orang
UMKM Makanan dan minuman
- L : 297 Orang
- P : 491 Orang
UMKM Handy craft
- L : 23 Orang
- P : 98 Orang
UMKM Toko Kelontong
- L : 189 Orang
- P : 345 Orang
UMKM Produksi tempe dan UMKM produksi bubur
- L : 41 Orang
- P : 23 Orang
|
Akses:
Adanya kemudahan bagi warga untuk proses kepengurusan perizinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait.
Partisipasi:
Partisipasi warga yang tinggi dalam mengikuti kegiatan-kegiatan UMKM khususnya perempuan. Sebagian besar partisipan adalah perempuan karena membantu suami untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Kontrol:
Bentuk kontrol yang dapat dilakukan adalah memberi arahan terkait bidang usaha berdasarkan data yang telah direkapitulasi.
Manfaat:
Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pendampingan pelaku UMKM, dengan jumlah pelaku usaha mikro L : 281 Orang P : 490 Orang |
- Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan dan manfaat NIB bagi Pelaku Usaha Mikro - Kurangnya wawasan terkait peran serta dan kesetaraan gender dalam pelaksanaan monitoring dan pendataan UMKM | - Kurangnya pemahaman dan pengertian pelaku UMKM terkait guna dan manfaat NIB - Kurangnya apresiasi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha dikarenakan adanya keterbatasan modal - Kurangnya minat beli masyarakat pada produk UMKM | Tersedianya data Usaha Mikro Kecil Menengah yang Valid di Wilayah Kecamatan Sukomanunggal | 1. Monitoring dan pendataan UMKM 4 Kali dalam 1 tahun 2. Pembinaan bagi pelaku UMKM yang terdiri dari Strategi pemasaran secara online, pelatihan kemasan produk sebanyak 5 kali dalam 1 tahun 3. Penyelenggaraan event-event yang dapat memfasilitasi UMKM dalam meningkatkan potensi produk 4. Koordinasi dengan dinas terkait | Pejabat pelaksana sub kegiatan tahun 2024 L : 11 P : 8 Jumlah petugas pendataan tahun 2024 L : 12 P : 9 |
Output:
Jumlah laporan pendataan: 12 laporan
Outcome:
- Meningkatnya wawasan pelaku UMKM terkait legalitas dan/atau pembuatan NIB bagi kegiatan pelaku usaha - Jumlah potensi usaha yang terfasilitasi |