Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
2.17.02 Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam
Kegiatan:
2.17.02.2.01 Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
2.17.02.2.01.0001 Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Fasilitasi bagi pengurus koperasi untuk memperoleh Surat Izin usaha simpan pinjam koperasi
Data Umum:
Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam : 30 koperasi
Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2023: 30 koperasi L : 13 orang (43,33%) P : 17 orang (56,67%)
Jenis fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi : Sosialisasi dan Pendampingan
Jumlah pengurus koperasi : L : 13 orang (43,33%) P : 17 orang (56,67%) Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per Juni tahun 2023 : 2005 koperasi Jenis kegiatan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi: 1. Pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam - Peserta: pengurus koperasi/pengelola usaha simpan pinjam koperasi. 2. Aturan perkoperasian terdiri dari: - Tata Kelola Koperasi - Tata cara pengelolaan usaha simpan pinjam - Aturan usaha simpan pinjam
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website (https://oss.go.id) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh: − Penerbitan Surat IUSP : L : 0 % P : 0 % − Pendampingan: L : 13 orang (43,33%) P : 17 orang (56,67%)
Kontrol:
Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi L : 13 orang (43,33%) P : 17 orang (56,67%)
SDM yang berwawasan gender cukup terbatas Sarana & Prasarana yang ada masih kesulitan mengakses aplikasi oleh sebagian koperasi Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang Meningkat nya koperasi yang memahami aturan perkoperasian yang difasilitasi khususnya izin usaha simpan pinjam koperasi secara responsif gender Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota lebih ditingkatkan untuk laki-laki/ perempuan yang kurang memahami tentang pemenuhan persyaratan dan proses pemenuhan perizinan secara online Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2023 : 30 koperasi L : 13 orang (43,33%) P : 17 orang (56,67%)
Output:
Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2023 : 30 koperasi L : 13 orang (43,33%) P : 17 orang (56,67%)
Outcome:
1.Indikator Program : Persentase akumulasi koperasi yang telah mengajukan izin usaha simpan pinjam 30 % 2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam 30 koperasi 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota 30 Unit Usaha