Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
2.17.03 Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi
Kegiatan:
2.17.03.2.01 Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
2.17.03.2.01.0004 Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku |
Data Umum:
Jumlah koperasi yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2023 : 415 koperasi
Jumlah pengurus/ pengawas/ pengelola 415 koperasi :
L : 231 orang
P : 184 orang
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per Juni tahun 2023 : 2.005 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT per Juni tahun 2023 : 225 koperasi
Jumlah Ketua (pengurus) 225 Koperasi :
L : 149 orang
P : 76 orang
Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Target sd tahun 2026 adalah 415 Koperasi setiap tahunnya
Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi :
- tata kelola
- profil risiko
- kinerja keuangan
- permodalan
KegiatanPemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2024 berdasarkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi :
- tata kelola
- profil risiko
- kinerja keuangan
- permodalan
Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah/ unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah juga meliputi penerapan prinsip syariah
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi : L : 231 orang P : 184 orang
Kontrol:
Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi Kota Surabaya dipimpin oleh laki-laki (Kepala Dinas) dan di Koordinatori oleh Perempuan (Ketua Tim Kerja Pengawasan)
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh laki-laki L : 231 orang P : 184 orang |
- SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 2 (dua) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender - Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi) | - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa membagikan SHU kepada anggota - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang - Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui. | Menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya RAT yang dimonitoring pelaksanaannya dengan memperhatikan gender | Kegiatan tahun 2024 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2022-2026 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan dilakukan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan 2. Melaksanakan pengawasan dengan peninjauan lapangan menemui pengurus/ pengawas/ pengelola koperasi 3. Menginformasikan hasil pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi ke Koperasi yang menjadi obyek pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota lebih ditingkatkan untuk perempuan, dengan meminta perempuan ikut hadir pada waktu pelaksanaan kegiatan | Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi : - tata kelola - profil risiko - kinerja keuangan - permodalan Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2023 : 415 koperasi L : 231 orang P : 184 orang Koperasi yang diawasi pada tahun 2020 sebanyak 629 Koperasi tidak semuanya dapat melaksanakan kewajiban RAT, hanya 415 Koperasi yang melaksanakan RAT pada tahun 2021 dan 2022, sehingga pada tahun 2024 pengawasan dilaksanakan pada 415 Koperasi |
Output:
Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi L : 55,7 % P : 44,3 %
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase koperasi yang meningkat kualitas kelembagaannya (koperasi ber RAT) sebesar 69%. 2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang mendapatkan pengawasan 415 koperasi 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Koperasi yang Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kinerja 415 Unit Usaha |