Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
2.17.05 Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian
Kegiatan:
2.17.05.2.01 Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
2.17.05.2.01.000 Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Memberikan Pendidikan dan Pelatihan bagi pengurus/pengelola koperasi. 2. Membekali pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang profesional. 3. Meningkatkan kinerja dan profesionalitas pengurus/pengelola koperasi agar mampu berkompetensi dan berdaya saing. |
Data Umum:
Jumlah koperasi yang mengikuti Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi Tahun 2023 sebanyak 103 koperasi L : 32 orang P : 71 orang
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per Juni tahun 2023 : 2.005 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT per Juni tahun 2023 : 225 koperasi
Jumlah Ketua (pengurus) 225 Koperasi :
L : 149 orang
P : 76 orang
Rencana anggaran tahun 2024 akan diikuti oleh 103 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Pada tahun 2023 kegiatan dilaksanakan pada bulan Agustus
Materi pokok tahun 2023 adalah:
- Kebijakan Pengawasan
- Pemeriksaan Kesehatan Usaha Simpan Pinjam (Tata Cara Pemeriksaan Kesehatan sesuai Perdep No. 15 tahun 2022 Kemenkop RI dan KKPKK)
- Penyusunan Rencana Strategis
- Menyusun Rencana Kerja
- Menyusun RAPBK
Rencana kegiatan tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan Mei dengan materi menyesuaikan hasil temuan pengawasa/ pemeriksaan kesehatan koperasi
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi perempuan: L : 32 orang P : 71 orang
Kontrol:
Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan pelatihan Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh perempuan L : 32 orang P : 71 orang |
- Pimpinan yang berwawasan gender masih relatif sedikit - Sarana & Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki | - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan sudah memiliki profit - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang - Kesibukan pengurus pengelola sehingga sulit untuk mengikuti bimtek | Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan pengurus/pengelola koperasi dalam melaksanakan serta mengembangkan aktifitas dan fungsinya didalam mengelola koperasi sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku saat ini | Kegiatan tahun 2024 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2022-2026 : 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan diberikan pelatihan 2. Melaksanakan pelatihan bagi pengurus/ pengelola koperasi 3. Melakukan pendampingan kepada koperasi binaan | Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi 103 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Jumlah koperasi yang telah mengikuti pelatihan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi tahun 2023 : 103 koperasi L : 32 orang P : 71 orang |
Output:
Jumlah koperasi yang mengikuti Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi tahun 2024 L : 31,1 % P : 68,9 %
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase pertumbuhan jumlah pengurus/pengelola koperasi yang mempunyai kemampuan mengelola unit usaha koperasi sebesar 43%. 2. Indikator Kegiatan : Jumlah target yang ditetapkan oleh kementerian sebagai penerima manfaat 103 Orang. 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah SDM yang Memahami Pengetahuan Peroperasian 103 Orang |