Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
3.30.06.2 Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
Kegiatan:
3.30.06.2.01 Pelaksanaan Metrologi Legal berupa, Tera,Tera Ulang dan Pengawasan
Sub Kegiatan:
3.30.06.2.01.0002 Pengawasan / Penyuluhan Metrologi Legal
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Untuk mewujudkan Daerah Tertib Ukur yang mampu memberikan Kepastian kepada konsumen dalam hal jaminan ketepatan pengukuran, penakaran dan penimbangan 2. Untuk menjamin kebenaran isi produk dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label kemasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) |
Data Umum:
UPTD Metrologi Legal memiliki 30 ruang lingkup penanganan UTTP berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (SKKPPTU)
Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1200 orang
L : 1.000 Orang
(83 %)
P : 200 Orang
(17 %)
Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1200 orang
L : 1.000 Orang
(83 %)
P : 200 Orang
(17 %)
Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1200 orang
L : 1.000 Orang
(83 %)
P : 200 Orang
(17 %)
Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1200 orang
L : 1.000 Orang
(83 %)
P : 200 Orang
(17 %)
|
Akses:
- Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses Pelayanan MetrologiLegal melalui sswalfa.surabaya.go.id - Penyampaian informasi mengenai Metrologi Legal melaui edaran brosur dan Baner
Partisipasi:
Partisipan kegiatan pada tahun 2023 lebih didominasi laki-laki L : 1009 orang (83 %) P : 202 orang (17 %)
Kontrol:
Tim dari UPTD Metrologi Legal yang dipimpin oleh Kepala UPTD seorang Perempuan
Manfaat:
Manfaat Pelaku Usaha mendapatkan Fasilitasi tera/tera ulang lebih banyak diperoleh laki -laki L : 1009 orang (83 %) P : 202 orang (17 %) |
- Kurang dipahaminya kesetaraan dan keadilan gender oleh perencana kegiatan - Tingkat Kesulitan yang cukup tinggi dan memiliki resiko tinggi dalam keselamatan - Kurangnya kesetaraan kompetensi antara pegawai perempuan dan laki-laki - Sering terjadinya benturan kepentingan antara urusan keluarga dengan pekerjaan sehingga membatasi peran perempuan untuk melaksanakan tugas | - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa peran laki-laki di dalam dunia kerja lebih utama dibandingkan perempuan karena secara fisik dan mental laki-laki dirasa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi tekanan dalam dunia kerja. - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengembangan karir laki-laki lebih utama dibandingkan perempuan karena laki-laki pencari nafkah utama sedangkan perempuan hanya pencari nafkah tambahan. | - Menciptakan ritme dan suasana kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai dan masyarakat khususnya pemilik UTTP - Untuk menjamin Bahwah alat Ukur yang beredar dan digunakan oleh masyarakat dalam transaksi perdagangan adalah alat ukur yang telah bertanda tera Sah yang berlaku yang sdah dapat dipastikan kebenaran hasil pengukurannya | - Melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya ( UTTP) - Melakukan Pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan masyarakat dan pengawasan pada produk Barang Dalam Keadaan Terbungkus. | Pemilik UTTP yang diawasi pada tahun 2023 adalah sebanyak L. : 972 orang (81 %) P. : 228 orang (19 % ) - Rencana anggaran tahun 2024 akan melayani tera/tera ulang 1200 orang L : 720 orang (60 % ) P : 480 orang (40 % ) |
Output:
Jumlah Pelaku Usaha yang diawasi tahun 2024 sebanyak 1.200 terdiri dari : L. : 720 orang (60 %) P. : 480 orang (40 %)
Outcome:
Terdapat Pelaku Usaha yang kompeten dan responsif gender 1. Indikator Program : Meningkatkan jumlah pelayanan tera/tera ulang UTTP setiap tahunnya dengan diiringi adanya penambahan ruang lingkup pelayanan dengan asumsi kurang lebih 3% setiap tahun. 2. Indikator Kegiatan : Jumlah Pemilik alat UTTP dan BDKT yang diawasi pada tahun 2024 sebanyak 1.200. 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Pemilik UTTP dan BDKT yang diawasi. |