Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Kegiatan:
Pengendalian Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Dapat memberikan intervensi dalam pemenuhan Bapokting untuk masyarakat khususnya saat terjadi gejolak harga |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kota Surabaya : L: 1.433.967 P: 1.459.731 (bps, 2023)
Seluruh penduduk Kota Surabaya memperoleh manfaat stabilnya harga bapokting karena dilaksanakannya Operasi Pasar
Kegiatan ini dilakukan dengan menyediakan komoditi/Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) kepada masyarakat di 31 kecamatan dan Pasar Tradisional dengan didukung oleh para Distributor/Agen serta Perum Bulog dalam penyediaan barangnya.
Kegiatan ini dilakukan rutin setiap bulan dengan berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan untuk penentuan titik lokasi
Barang yang dijual dalam kegiatan Operasi Pasar dan Pasar Murah yaitu barang pokok antara lain beras, gula, minyak, telur, daging ayam.
Kegiatan Operasi Pasar dan Pasar Murah dilaksanakan sebagai respon dari Pemerintah terhadap adanya gejolak harga yang terjadi dan sebagai langkah dalam pemenuhan bahan pokok bagi masyarakat dengan harga yang wajar.
Metode yang digunakan adalah dengan turun langsung untuk menyediakan bahan pokok bagi masyarakat dan pedagang pasar tradisional
|
Akses:
Adanya kesamaan informasi tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus dengan menyebarkan informasi pelaksanaan kepada warga masyarakat oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Partisipasi:
Partisipan kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus didominasi oleh perempuan
Kontrol:
Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus ditentukan oleh Kepala Bidang laki-laki
Manfaat:
Dapat menyediakan bahan pokok dengan harga wajar bagi warga Kota Surabaya |
- Pimpinan yang berwawasan gender masih relative sedikit - Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki | - Dalam kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus lebih banyak dimanfaatkan perempuan yaitu ibu rumah tangga karena perempuan lebih sering membeli bahan pokok untuk kebutuhan rumah tangga. | Memberikan intervensi dalam pemenuhan Bapokting untuk masyarakat baik laki-laki maupun perempuan khususnya saat terjadi gejolak harga | Bentuk kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus adalah dengan turun langsung ke lapangan. Langkah untuk mengurangi kesenjangan gender adalah dengan mengirimkan surat kepada Kecamatan untuk dapat menyebarkan informasi jadwal pelaksanaan Operasi Pasar dan Pasar Murah kepada grup laki-laki maupun perempuan | Jumlah Penduduk Kota Surabaya : L: 1.433.967 P: 1.459.731 (bps, 2023) Seluruh penduduk Kota Surabaya memperoleh manfaat stabilnya harga bapokting karena dilaksanakannya Operasi Pasar dan Pasar Murah Tahun 2024 Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap bulan. Tahun 2023 Kegiatan ini mempunyai target dilaksanakan setiap bulan |
Output:
Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus dilaksanakan rutin setiap bulan selama tahun 2024
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase intervensi ketersediaan komoditas 2. Indikator Kegiatan : Jumlah Laporan hasil Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Laporan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kab/Kota |