Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM)
Kegiatan:
Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan
Sub Kegiatan:
2.17.07.2.01.0004 Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pedagang di Sentra Wisata Kuliner. |
Data Umum:
Jumlah SWK yang mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk tahun 2023 sebanyak 10 SWK dengan rincian: Jumlah peserta: 166 pedagang L : 75 orang P : 91 orang
Kegiatan tahun 2023 merupakan kegiatan yang ada di RPJMD 2021-2026
Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi sebanyak 10 SWK
Kegiatan tahun 2023 merupakan kegiatan yang ada di RPJMD 2021-2026
Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi sebanyak 10 SWK
Kegiatan tahun 2023 merupakan kegiatan yang ada di RPJMD 2021-2026
Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi sebanyak 10 SWK
Kegiatan tahun 2023 merupakan kegiatan yang ada di RPJMD 2021-2026
Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi sebanyak 10 SWK
|
Akses:
Pedagang perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses informasi, intervensi, dan pembinaan yang dilakukan oleh pendamping SWK
Partisipasi:
Pedagang yg berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Cita Rasa Masakan dan Tata Cara Pelayanan, Penataan, dan Penyajian Menu Di SWK pada tahun 2023 sebanyak 10 SWK dengan rincian: Total pedagang: 166 pedagang L : 45% P: 55%
Kontrol:
Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh Kepala Bidang laki-laki dibulan Januari – Februari 2023, kemudian dipimpin oleh Kepala Bidang perempuan dibulan Maret - Desember 2023 -Sub Koordinator Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh laki-laki sepanjang tahun 2023
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pelatihan Peningkatan Cita Rasa Masakan dan Tata Cara Pelayanan, Penataan, dan Penyajian Menu di SWK pada tahun 2022 lebih banyak diperoleh pedagang perempuan namun gap yang terjadi tidak terlalu besar antara laki-laki dan perempuan, berikut rinciannya: L : 75 orang P : 91 orang |
− Belum semua pimpinan responsif gender − Belum semua sarana dan prasarana sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap − Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan | − Masyarakat yang masih awam terhadap pengarustamaan gender − Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga − Sosialisasi terkait pengarustamaan gender belum menyeluruh | − Meningkatkan pelaku usaha mikro baik laki-laki maupun perempuan responsif gender − Meningkatkan kualitas produk penjualan di SWK yang memperhatikan kebutuhan laki-laki maupun perempuan − Memfasilitasi pedagang SWK binaan dengan pelatihan Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk dengan harapan mengurangi gender gap pada pelanggan | Melakukan sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro | Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi sebanyak 10 SWK sedangkan pedagang yang berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Cita Rasa Masakan dan Tata Cara Pelayanan, Penataan, dan Penyajian Menu Di SWK pada tahun 2023 sebanyak 10 SWK dengan rincian: Total pedagang: 166 pedagang L : 45% P: 55% |
Output:
Jumlah SWK yang akan mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk tahun 2024 yaitu sebanyak 10 SWK dengan persentase peserta: L : 50% P : 50%
Outcome:
1. Indikator Program: Persentase sentra usaha yang meningkat omsetnya 2. Indikator Kegiatan: Jumlah sentra usaha yang pelaku usaha mikro nya mendapatkan fasilitasi pembinaan 3. Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro |