Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
3.30.02 Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
Kegiatan:
3.30.02.2.02 Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang
Sub Kegiatan:
3.30.02.2.02.0001 Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Memberikan kepastian berusaha kepada pelaku gudang 2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha gudang terhadap pemenuhan kewajiban usaha
Data Umum:
Jumlah perizinan Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tahun 2023 adalah sebanyak 202 TDG TDG dengan penanggung jawab didominasi laki-laki (L: 70 %; P: 30%)
Bentuk fasilitasi pengawasan : - Pengawasan di lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%) - pelaksanaan tindak lanjut pengawasan dengan mengedepankan pembinaan Pengurusan perizinan maupun pengawasan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender Laki-Laki
Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) adalah pelaku usaha semakin memahami kewajibannya.
Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan/atau fasilitasi perizinan berusaha. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian 2. Permendag 90 Tahun 2014 tentang Penataan Gudang 3. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko 4. PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Akses:
Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan. untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss. go.id) dapat meminimalkan kesenjangan gender yang terjadi dalam pengurusan perizinan.
Partisipasi:
Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki Pengawasan dengan tinjauan lapangan lebih didominasi perempuan karena tenaga administrasi gudang lebih dominan perempuan L : 30% P : 70% - Konsultasi Perizinan L : 60 % P : 40 %
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang Perempuan dengan rentang kendali Kepala Dinas Perempuan
Manfaat:
Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki dan untuk pelayanan perizinan sedangkan pengawasan dengan tinjauan lapangan lebih banyak perempuan
- SDM - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (79%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan - Petugas administrasi di lokasi gudang lebih dominan perempuan. - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender Bentuk fasilitasi pengawasan : - Meningkatkan Pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi dan memberikan edukasi bahwa pengurusan perizinan adalah mudah yang dapat diurus oleh siapa saja. - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun Rencana Kegiatan tahun 2024 akan memfasilitasi : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi sejumlah 150 lokasi - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan perizinan berusaha yang dapat diaskes oleh laki-laki dan perempuan
Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase ketepatan waktu pelayanan) sebesar 94%. 2. Indikator Kegiatan : Jumlah Laporan Penerbitan Tanda Daftar Gudang 12 Laporan 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Dokumen Tanda Daftar Gudang 60 Dokumen