Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Kegiatan:
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Upaya mendorong peningkatan pemahaman serta pemenuhan kewajiban penyampaian perkembangan realisasi penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu variable komponen perhitungan realisasi investasi di daerah |
Data Umum:
Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal (kepatuhan pelaporan dan Bimtek LKPM)
Staf ASN : 1 terdiri dari
Laki-Laki :1
Perempuan: -
Tenaga Kontrak : 3 terdiri dari
Laki-Laki : 1
Perempuan: 2
-
-
|
Akses:
Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pembinaan penanaman modal adalah sama
Partisipasi:
Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pendambingan/ pembinaan adalah laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan
Kontrol:
Proporsi pejabat pelaksana kegiatan pembinaan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan |
- Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal - SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak - Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi - Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai | Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan LKPM setiap periode | 1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik 2. Meningkatkan capaian investasi KotaSurabaya 3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan 4. Updating data pelaku usaha di KotaSurabaya 5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku | Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha | Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 3 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 1 Laki-Laki : 1 Perempuan : - Tenaga Kontrak : 3 Laki-Laki : 1 Perempuan : 2 Kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal salah satunya diselenggarakan melalui Bimtek/ Sosialisasi/ FGD LKPM online bagi pelaku usaha untuk memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan realisasi investasi Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2024 |
Output:
Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 141 dari 270 pelaku usaha* berdasarkan jenis kelamin terdiri dari: - Laki-Laki : 61 (30+31) - Perempuan : 80 (37+43) (sampai dengan bulan Juli)
Outcome:
Jumlah kegiatan usaha yang mendapatkan pembinaan penanaman modal sebanyak 270 pelaku usaha |