Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan frekuensi Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Bulak |
Data Umum:
Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L = 25 P = 1
Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan wilayah Kecamatan Bulak.
L = 25 P = 1
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Wilayah Kecamatan Bulak
L = 25 P = 1
Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak
P = 0 L = 1
Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak
L = 25 P = 1
|
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak namun jumlah aparat laki – laki yang mendapatkan informasi lebiih sedikit daripada perempuan.
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kecamatan Bulak lebih didominasi perempuan, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyakatnya berlatar belakang pendidikan tamat SD dan SMP.
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak didominasi oleh laki – laki, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyarakatnya kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang kurang.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi |
Masih adanya SDM di Kecamatan Bulak terkait yang belum memahami konsep gender. | Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki – laki yang memiliki tanggungjawab terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestic saja. | Meningkatkan Frekuensi Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Kecamatan Bulak | Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran terkait diwilayah kecamatan bulak. Evaluasi terkait sistem keamanan yang ada diwilayah kecamatan bulak. | Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L = 25 P = 1 Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan wilayah Kecamatan Bulak. L = 25 P = 1 Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak Bulak. L = 25 P = 1 Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kecamatan Bulak P = 0 L = 1 Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak L = 25 P = 1 |
Output:
Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban , pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatan bulak. Laki – laki 21 orang (2023) menjadi 25 orang (2024) Perempuan 3 orang (2023) menjadi 1 orang (2024)
Outcome:
Meningkatkan aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendaalian, pemantauan, penertiban serta evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bulak. Laki – laki 21 orang (2023) menjadi 25 orang (2024) Perempuan 3 orang (2023) menjadi 1 orang (2024) |