Gender Analysis Pathway
Kecamatan Bulak

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan frekuensi Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Bulak
Data Umum:
Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L = 25 P = 1
Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan wilayah Kecamatan Bulak. L = 25 P = 1
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Wilayah Kecamatan Bulak L = 25 P = 1
Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak P = 0 L = 1
Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak L = 25 P = 1
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak namun jumlah aparat laki – laki yang mendapatkan informasi lebiih sedikit daripada perempuan.
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kecamatan Bulak lebih didominasi perempuan, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyakatnya berlatar belakang pendidikan tamat SD dan SMP.
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak didominasi oleh laki – laki, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyarakatnya kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang kurang.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi
Masih adanya SDM di Kecamatan Bulak terkait yang belum memahami konsep gender. Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki – laki yang memiliki tanggungjawab terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestic saja. Meningkatkan Frekuensi Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Kecamatan Bulak  Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan.  Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran terkait diwilayah kecamatan bulak.  Evaluasi terkait sistem keamanan yang ada diwilayah kecamatan bulak. Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L = 25 P = 1 Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan wilayah Kecamatan Bulak. L = 25 P = 1 Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak Bulak. L = 25 P = 1 Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kecamatan Bulak P = 0 L = 1 Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak L = 25 P = 1
Output:
Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban , pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatan bulak. Laki – laki 21 orang (2023) menjadi 25 orang (2024) Perempuan 3 orang (2023) menjadi 1 orang (2024)
Outcome:
Meningkatkan aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendaalian, pemantauan, penertiban serta evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bulak. Laki – laki 21 orang (2023) menjadi 25 orang (2024) Perempuan 3 orang (2023) menjadi 1 orang (2024)