Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PELAYANAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAM
Kegiatan:
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi
Data Umum:
Data Umum: Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam: 30 koperasi Rencana anggaran tahun 2023 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2021 : 30 koperasi L : 14 orang P : 16 orang Jenis fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi : Sosialisasi dan Bimtek Jumlah pengurus koperasi : L : 15 orang P : 15 orang Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya : 2002 koperasi Jenis kegiatan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi: 1. Pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam - Peserta: pengurus koperasi/pengelola usaha simpan pinjam koperasi. 2. Aturan perkoperasian terdiri dari: - Penatalaksanaan kelembagaan - Tata cara pengelolaan usaha simpan pinjam - Aturan usaha simpan pinjam
-
-
-
-
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website (https://oss.go.id) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh: - Penerbitan SK IUSP : L : 46 % P : 53 % - Bimtek : L : 39,3 % P : 60,7 %
Kontrol:
Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan fasilitasi dan bimtek Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi L : 14 orang P : 16 orang
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Sarana & Prasarana yang ada masih kesulitan dimengerti/diakses oleh sebagian koperasi - Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang - Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang Meningkatnya koperasi yang memahami aturan perkoperasian yang difasilitasi secara responsif gender Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota lebih ditingkatkan untuk laki-laki/perempuan yang kurang memahami tentang proses pemenuhan perizinan secara online Rencana anggaran tahun 2023 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2022 : 30 koperasi L : 14 orang P : 16 orang
Output:
Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2023 : 30 koperasi L : 15 orang P : 15 orang
Outcome:
Terdapat koperasi yang kompeten dan responsif gender