Gender Analysis Pathway
Dinas Sosial

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
Kegiatan:
Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
Sub Kegiatan:
Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga
Tujuan Sub Kegiatan:
Terlaksananya kegiatan pelayanan reunifikasi keluarga
Data Umum:
Data PMKS di akhir tahun 2023 adalah Balita terlantar : 16 anak Anak dengan kedisabilitasan : 390 anak Anak jalanan : 35 anak Anak terlantar : 2375 anak Anak yg memerlukan perlindungan khusus : 17 anak Bekas warga binaan pemasyarakatan : 23 orang Gelandangan : 740 orang Keluarga bermasalah sosial psikologis : 67 orang Keluarga fakir miskin : 17.772 Korban tindak kekerasan : 3 orang Lansia terlantar : 9282 orang Orang dengan HIV : 63 orang Pemulung : 157 orang Pengemis : 14 orang Penyandang disabilitas : 2487 orang Perempuan rawan sosial ekonomi : 2297 orang Penanganan atau pelayanan yang diberikan sebelum dipulangkan berupa pemenuhan kebutuhan dasar, Ada beberapa pemulangan antara lain : 1.Diantar ke rumah 2.Melakukan Koordinasi dengan keluarga agar dilakukan penjemputan 3.Diantarkan ke Dinas Sosial Provinsi 4.Disalurkan ke balai rehabilitasi sosial milik provinsi/ kementrian
-
-
-
-
Akses:
Akses yang diterima oleh PMKS Laki-laki dan Perempuan setara, tidak ada pembeda.
Partisipasi:
Semua PMKS yang telah diketemukan saudara atau keluarganya mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan reunifikasi keluarga tanpa membedakan gender .
Kontrol:
PMKS tidak memiliki kontrol atau tidak mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan kegiatan reunifikasi. Karena ada sebagian dari PMKS tidak memiliki keinginan untuk di reunifikasi. Dalam pelaksanaan kegiatan reunifikasi terdapat pejabat pengampu kegiatan Adapun pejabat pengampu dalam kegiatan Reunifikasi adalah : Eselon IIb (Kepala dinas) : P : 1 orang Eselon IIIb (Kepala Bidang) : L : 1 Orang N.e (Ketua tim kerja) : P : 1 Orang , L : 1 Orang Staf : L : 2 orang
Manfaat:
PMKS yang mengikuti kegiatan Reunifikasi Keluarga mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga
1. Lebih banyak laki-laki sebagai pembuat kebijakan 2. Kurangnya peran perempuan dalam pembuatan kebijakan 3. Kurangnya Anggaran Operasional kegiatan reunifikasi , misalnya : untuk pemberian makanan, uang saku selama pemulangan 1. Lebih banyak laki-laki yang menerima manfaat, karena Kecenderungan PMKS yang di reunifikasi lebih banyak laki-laki karena lebih banyak laki-laki yang kehabisan bekal dalam perjalanan Terlaksananya kegiatan pelayanan reunifikasi keluarga yang lebih responsive gender .Pemulangan/ Reunifikasi PMKS ke daerah asal atau ke keluarga 2. Penyusunan Kebijakan pelayanan reunifikasi yang lebih sensitif gender 3. Melakukan kordinasi dengan Tim Anggaran terkait permasalahan kebutuhan biaya operasional kegiatan Reunifikasi Keluarga Realisasi PMKS yang dipulangkan pada tahun 2023 : 1.113 orang L : 831 Orang (74%) P : 282 Orang (26%) Target PMKS yang dipulangkan pada tahun 2024 : 795 orang L : 589 orang (74%) P : 206 Orang (26%)
Output:
.Jumlah PMKS yang Mendapat Pelayanan Reunifikasi ditahun 2024 ditargetkan sebanyak 795 Orang, dengan persentase 74% laki-laki dan 26% perempuan. 2.SOP Reunifikasi Keluarga telah dibuat dan dilaksanakan 3.Telah dikordinasikan dengan Tim Anggaran terkait anggaran Operasional Kegiatan Reunifikasi Keluarga
Outcome:
Indikator Program : Persentase tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi sosial di luar panti sosial Indikator Kegiatan : Jumlah kegiatan pelayanan reunifikasi bagi PPKS Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Reunifikasi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota