Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Penjaringansari
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Penjaringansari
Tujuan Sub Kegiatan:
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Penjaringansari Laki-laki : 9.915 orang Perempuan : 9.502 orang Jumlah :19.617 orang
Jumlah KK di Kelurahan Penjaringansari Th 2024 : 6.467 KK
Jumlah RW : 12 RW Ketersediaan Balai RW : Ada 5 Balai RW
Kondisi Balai RW Th 2024 : Baik : 4, Rusak Ringan : 1
Jumlah Ketua RW 2024 L : 11 orang P : 1 orang
|
Akses:
Kelurahan memiliki akses untuk merehabilitasi Balai RW
Partisipasi:
Tingginya antusiasme untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan dan PAUD
Kontrol:
Rehabilitasi Balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan
Manfaat:
Kurang optimalnya kegiatan masyarakat pada Balai RW yang kondisinya rusak |
1.Kurangnya Sumber Daya pemeliharaan sarana dan prasarana gedung balai RW 2.Kurang optimalnya pembentukan POKMAS | 1.Kejelasan status hak Kepemilikan tanah/lahan Gedung Balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi 2.Perlunya koordinasi persetujuan RT RW dengan warga yang tinggal di sekitar Gedung Balai RW yang akan dibangun | Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan berupa 3 Gedung Balai RW | 1.Rapat pembentukan pokmas rehabilitasi Gedung Balai RW 2.Validasi Keabsahan Status Tanah/Lahan Gedung Balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi; 3.Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan gedung balai RW | 1.Pada tahun 2024 hanya ada 1 POKMAS yang bergerak dalam rehabilitasi gedung balai RW; 2.Pada tahun 2024 belum dilakukan validasi keabsahan status tanah; 3.Pada tahun 2024 belum dilaksanakan pembuatan Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW |
Output:
1.Tersedianya 1 Pokmas yang bergerak untuk melakukan Rehabilitasi Gedung Balai RW; 2.Tervalidasinya 1 berkas hak kepemilikan tanah / lahan gedung balai RW yang akan di rehabilitasi; 3.Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW
Outcome:
Indikator Subkegiatan: Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat Indikator Kegiatan: • 1.Terbangunnya 3 Balai RW yang terahabilitasi 2.Terbentuknya Pokmas terpilih 3.Penentuan status tanah balai RW 4.Surat Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh pengurus RW dengan Kelurahan Indikator Program: Tercapainya PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |