Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Data Umum:
Data Pembuka Wawasan
Jumlah Kelurahan yang mendapatkan penanganan konflik: 4 kelurahan dimana lurah laki-laki: 3 orang, lurah perempuan: 1 orang
Jumlah RW yang mendapatkan penanganan konflik: 26 RW dengan ketua RW laki-laki: 24 orang, ketua RW perempuan: 2 orang
Jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Jambangan: laki-laki: 13.994 orang, perempuan: 3.802 orang
Jumlah personil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Jambangan: laki - laki : 16 orang, perempuan : 1 orang
|
Akses:
Minimnya informasi yang diperoleh dari masyarakat khususnya perempuan terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan
Partisipasi:
Masih kurangnya partisipasi masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan di lingkungannya
Kontrol:
Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Manfaat:
Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jambangan melalui penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Kurangnya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait potensi Konflik Sosial | Kurangnya pemahaman dan peran serta masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi maupun pengaduan terkait Potensi Konflik Sosial di lingkungannya | Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Jambangan melalui penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas | Jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan sebanyak 33 Laporan |
Output:
Laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%
Outcome:
Terwujudnya percepatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan Perundang undangan di wilayah Kecamatan Jambangan |