Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pengendalian Izin Usaha Industri
Kegiatan:
Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS)
Sub Kegiatan:
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya sektor strategis berbasis potensi lokal |
Data Umum:
Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan. Di dalam target Pengawasan tahun 2023 sebesar 375 pelaku usaha dan terealisasi sebanyak 470 pelaku usaha yang diawasi. L: 301 (64,04%) P: 169 (35,96%)
-
-
-
-
|
Akses:
Kegiatan pengawasan terhadap izin usaha yang telah diterbitkan diwilayah surabaya yang kepemilikan usahanya baik laki – laki dan perempuan mendapatkan akses yang sama terkait pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Partisipasi:
Persentase pengawasan terhadap izin usaha yang telah memiliki perizinan
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pengawasan pelaku industri kecil dan menengah oleh Kepala Bidang Industri P = 1 Orang Ketua Tim Kerja Pengawasan L= 1 Orang Ketua Tim Kerja Pembinaan L= 1 Orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Pengawasan pelaku industri kecil dan menengah adalah pelaku industri kecil dan menengah di wilayah Kota Surabaya. |
Terbatasnya pegawai yang dapat melakukan pengawasan kelapangan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kota Surabaya | - Alamat tidak ditemukan - Bangunan/rumah kosong - Pindah lokasi usaha - Usaha tidak ditemukan - Usaha tutup - Kegiatan usaha tidak sesuai izin | - Updating data pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha dalam sektor perindustrian di Kota Surabaya - Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha industri terhadap segala peraturan yang berlaku - Melakukan pengawasan ke pelaku usaha dan perusahaan yang mempunyai legalitas Perizinan Berusaha di sektor perindustrian yang diterbitkan | Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan. | -Sudah dilaksanakan Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah yang mendapat pengawasan tahun 2023 sebesar 375 pelaku usaha dan terealisasi sebanyak 470 pelaku usaha yang diawasi. -Jumlah pelaku industri kecil dan menengah yang diawasasi kepemilikan usahanya laki- laki sebanyak 301 (64,04%) dan perempuan sebanyak 169 (35,96%) |
Output:
Persentase Pengawasan Industri kecil dan menengah yang mempunyai legilitas perizinan tahun 2023 sebesar 375 pelaku usaha dan terealisasi sebanyak 470 pelaku usaha laki – laki sebanyak 301 (64,04%) dan perempuan sebanyak 169 (35,96%)
Outcome:
1.Indikator Program : Persentase dokumen data dan analisis yang mendukung kebijakan perencanaan Industri. 2.Indikator Kegiatan : Laporan penyusunan dokumen data pelaku usaha dan analisis sektor industri, yang berlokasi di Kota surabaya. 3.Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). |