Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha Tahun 2024
Tujuan Sub Kegiatan:
Untuk keterlibatan masyarakat dalam urusan permohonan Perizinan Non Usaha |
Data Umum:
Jumlah Masyarakat Kecamatan Sukolilo L : 29.401 P : 8.664
Masih banyaknya masyarakat yang belum memanfaatkan pelayanan perijinan non usaha khususnya SKRK dan IMB di Kantor Kecamatan setempat
-
-
-
|
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha. Namun jumlah warga laki-laki yang mendapatkan informasi didominasi oleh laki-laki sebanyak 60% dibandingkan perempuan sebanyak 40%
Partisipasi:
Proporsi jumlah warga yang ikut dalam Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha didominasi oleh laki-laki sebanyak 60% dibandingkan perempuan sebanyak 40%
Kontrol:
Tim dan Kasi Pembangunan Kecamatan dengan didominasi laki-laki
Manfaat:
Perempuan juga menerima manfaat terkait pengurusan SKRK dan IMB |
Kurangnya Sarana dan Prasarana yang mendukung kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha | - Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yg memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pengurusan SKRK dan IMB pada lingkungan masyarakat Masih adanya pemahaman bahwa masalah pembangunan adalah urusan laki-laki | Meningkatkan peran serta masyarakat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha baik untuk laki-laki maupun perempuan. | Tercapainya Sarana Prasarana sebagai penunjang untuk Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha kepada masyarakat | Banyaknya Masyarakat yang menerima informasi terkait dan terlayani dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
Output:
Meningkatkan akses informasi dan pelayanan terkait Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha dari (2023) L (80%) Menjadi (2024) L (60%,) dari (2023) P (20%) Menjadi (2024) P (40%)
Outcome:
Meningkatnya Peran serta masyarakat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha (2023) L (80%) Menjadi (2024) L (40%), dari (2023) P (20%) Menjadi (2024) P (40%) |