Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Mojo)
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
Data Umum:
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelanggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
penunjang
Pelaksanaan Kegiatan
Jumlah Penduduk
Kelurahan
Mojo Tahun
2023 :
Laki-Laki 28.829 Orang,
Perempuan
27.985 Orang
Total : 56.814
Jumlah RW di
Kelurahan
Mojo : 13 RW Jumlah RT di Kelurahan
Mojo : 117 RT
Jumlah Ketua
Lembaga LPMK,
RW, dan RT
Kelurahan
Mojo :
LPMK : 1
Total : 131
-
-
-
|
Akses:
Adanya kesamaan pemenuhan kebutuhan mempergunakan sarpras dalam kinerja organisasi
Partisipasi:
Dalam hal berkegiatan di RT dan RW, laki-laki dan perempuan biasa menggunakan fasilitas Balai RW
Kontrol:
Masyarakat baik laki-laki atau perempuan hadir atas kehendak sendiri
Manfaat:
Menunjang kegiatan kinerja organisasi |
Keterbatasan salah satu petugas perempuan hanya mendukung tugas admin dan konsumsi | • Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang lebih aktif dan produktif dalam kegiatan kepengurusan adalah laki-laki • Adanya persepsi dari masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan Mojo lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki dan perempuan | Meningkatkan Kapasitas tokoh masyarakat yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan pemenuhan kebutuhan operasional (saran dan prasarana) | • Pengadaan barang CCTV Tahun 2024 : 8 unit • Pengadaan barang LCD Proyektor Tahun 2024 : 13 unit | Tokoh pelaksana: LPMK: 1 RT : 117 RW : 13 |
Output:
Jumlah Pokmas/Ormas yang merealisasikan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
Outcome:
Kepuasan terhadap masyarakat Fasilitas Balai RW untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan Organisasi |