Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja
Kegiatan:
Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi
Sub Kegiatan:
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi
Tujuan Sub Kegiatan:
a. Menyiapkan tenaga kerja siap pakai yang memiliki kompetensi kerja b. Menyiapkan tenaga kerja siap pakai yang memiliki kompetensi untuk bekerja di perusahaan c. Mengukur kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan |
Data Umum:
- Target Jumlah peserta Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah 736 orang - Jumlah pencari kerja yang mengikuti Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah 736 orang, dengan persentase L = 380 orang (51,63%) P = 356 orang (48,37%)
-
-
-
-
|
Akses:
Warga Kota Surabaya yang belum / tidak bekerja yang masih memiliki usia produktif baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mendapatkan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi yang disediakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, namun demikian yang hadir mengikuti secara persentase sebanyak : L = 51,63% P = 48,37%
Partisipasi:
Peserta Kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah Warga Kota Surabaya yang ditunjukan dengan KTP Surabaya yang masih berusia produktif dan belum bekerja.
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Ketua Tim Kerja yang terdiri : L = 1 orang P = 2 orang
Manfaat:
Jumlah peserta pencari kerja yang ikut kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi dan dinyatakan kompeten : L = 380 orang (51,63%) P = 356 orang (48,37%) |
1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender 2. Isu Gender menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi, sebatas data terpilah laki-laki dan perempuan 3. Belum adanya mekanisme dan Juknis terkait Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi Tahun 2024 di Pemerintah Kota Surabaya yang mengatur partisipasi dan manfaat yang bisa diambil secara adil antara laki-laki dan perempuan. | 1. Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan 2. Masih adanya anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan didominasi oleh laki-laki. | Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka pengangguran | Melaksanakan Pelatihan berbasis Kompetensi | Persentase Pencari kerja yang difasilitasi pelatihan berbasis kompetensi pada tahun 2023 : L = 51,63% P = 48,37% |
Output:
Persentase keterwakilan peserta laki-laki dalam kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi sebesar 51,63%, sedangkan persentase keterwakilan perempuan yang difasilitasi Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi tahun 2023 sebesar 48,37%.
Outcome:
1. Indikator Program: Persentase Peserta pelatihan berbasis kompetensi yang lulus pelatihan 2. Indikator Kegiatan: Jumlah laporan pelaksanaan pelatihan kerja berdasarkan klaster kompetensi 3. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Tenaga Kerja yang Mendapat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada Tahun n |