Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Hubungan Industrial
Kegiatan:
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Surabaya untuk menyusun syarat kerja di Perusahaan yaitu Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku serta mensosialisasikan program jaminan sosial kepada perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam peserta Jamsostek |
Data Umum:
Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilakukan dalam bentuk bimtek secara (tatap muka) sesuai kebutuhan guna mensosialisasikan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dengan harapan agar perusahaan lebih memahami tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 280 orang pekerja : L = 98 orang (35%) P = 182 orang (65%)
-
-
-
-
|
Akses:
Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya kepada karyawan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan
Partisipasi:
Peserta yang hadir mewakili perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini adalah sebanyak 280 orang pekerja : L = 35% P = 65%
Kontrol:
Kontrol kebijakan Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan di wilayah Kota Surabaya dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari : Kepala bidang : L = 1 orang Ketua Tim Kerja : P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya. |
- terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang melakukan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja ke perusahaan - anggaran yang terbatas untuk dilakukannya bimtek dengan skala besar | - Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRD didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan - Kurangnya pengetahuan mengenai pelaksanaan syarat syarat kerja dan tata tertib baik dari perusahaan maupun karyawannya - Bimtek dilakukan pada saat jam kerja- Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRD didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan - Kurangnya pengetahuan mengenai pelaksanaan syarat syarat kerja dan tata tertib baik dari perusahaan maupun karyawannya - Bimtek dilakukan pada saat jam kerja | Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 | Peningkatan kegiatan sosialisasi pembinaan syarat kerja secara klasikal kepada perusahaan di wilayah kota Surabaya sehingga kasus ketenagakerjaan dapat ditekan / menurun. | Jumlah peserta yang hadir dalam Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 280 orang yang mewakili Perusahaan L = 98 orang P = 182 orang |
Output:
Dari 280 orang peserta kehadiran peserta perempuan lebih tinggi 65%, kehadiran peserta laki-laki yang hanya 35%
Outcome:
1. Indikator Program: Persentase perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama 2. Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan dan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan 3. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Data dan Informasi Sarana HI (PP/PKB, Struktur Skala Upah, dan LKS Bipartit) dan Pekerja yang Terdaftar sebagai Peserta Jamsostek serta Pengupahan |