Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum
Kegiatan:
koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Sub Kegiatan:
sinergitas dengan kepolisan negara republik indonesia, tentara nasional indonesia dan instansi vertikal di wilayah kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
Data Umum:
peraturan daerah kota surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana diubah dengan peraturan daerah kota surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat. regulasi penertiban PKL, PMKS, ODGJ dilakukan setiap hari. jumlah petuga penegak ketentraman dan ketertiban umum laki-laki 23 orang dan perempuan 0 orang. data pelaksanaan penertiban berapa kali setiap hari, jumlah sasaran PMKS (laki-laki 2, perempuan 1), ODGJ (laki-laki 3, perempuan 0), PKL (laki-laki 15, perempuan 10). jenis PKL Mamim/penjual tissue dan barang bekas. ketika ditemukan ODGJ dan PMKS maka diserahkan ke dinsos/liponsos. sebelum dilakukan penertiban PKL dilakukan peringatan terhadap PKL. ada sinergi penanganan penertiban dari pihak lain Babinsa dan Babinkamtibmas sinergitas dengan kepolisian republik indonesia, tentara nasional indonesia dan lembaga vertikal di wilayah kecamatan
-
-
-
-
|
Akses:
proses penertiban dilakukan sesuai peraturan yang berlaku
Partisipasi:
semua pihak yang bertanggung jawab pada penertiban dan penangannya sesuai tupoksinya
Kontrol:
pelaksanaan penertiban berdasarkan keputusan yang tertuang didalam rencana kegiatan kecamatan genteng
Manfaat:
dapat menmuat lingkungan menjadi kondusif, aman, tentram di wilayah kecamatan genteng |
masih adanya SDM di kecamatan yang belum memahami terkait penanganan ketertiban yang responsive gender | - ketidakpatuhan PKL - pembiaran anggota kelurahan terhadap ODGJ yang tertangkap - ODGJ wilayah lain - PMKS musiman | meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif melalui penertiban PKL, ODGJ, PMKS secara responsive gender | - monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan genteng - rapat evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban di wilayah kecamatan genteng | - kegiatan dilakukan rutin setiap hari - kegiatan rutin dilakukan setiap bulan |
Output:
terselesaikannya laporan hasil monitoring
Outcome:
tersusunnya dokumen pelaksanaan penertiban ODGJ, PMKS, PKL |