Gender Analysis Pathway
Kecamatan Genteng

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Kegiatan:
pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat
Sub Kegiatan:
pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB)
Data Umum:
pelaksanaan peraturan walikota surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagai urusan otonomi daerah kepada kecamatan memproses permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dam memproses arahan teknis akses keluar (INRIT) memproses berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket dikelurahan dan kecamatan
-
-
-
-
Akses:
adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB dan SKRK
Partisipasi:
banyak pengurusan IMB dan SKRK adalah laki-laki
Kontrol:
tim dari kasi pembangunan kecamatan dengan didominasi laki-laki
Manfaat:
perempuan juga menerima manfaat terkait pengurusan IMB dan SKRK
- sarana & prasarana yang belum mendukung - belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan IMB dan SKRK - SDM belum maksimal - status tanah - wilayah di pusat kota rata-rata bangunan > 500 m2 - perumahan tidak ada terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB) sosialisasi terkait permohonan perizinan IMB dan SKRK di tempat kelurahan pada tahun 2024 terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan perijinan non usaha di kecamatan genteng
Output:
jumlah dokumen non perizinan usaha yang dilaksanakan
Outcome:
banyaknya warga yang sudah mengurus surat IMB dan SKRK