Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DI KELURAHAN
Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Rungkut Kidul
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Rungkut Kidul
Tujuan Sub Kegiatan:
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Rungkut Kidul L: 11.288 orang P: 11.538 orang
Jumlah KK di Kelurahan Rungkut Kidul Th 2023 : 5.894 KK
Jumlah RT tahun 2023: L : 77 orang P : 9 orang Jumlah RW tahun 2023 : L : 13 orang P : 2 orang
Ketersediaan Balai RW 2023 : Ada : 12 RW Kondisi Balai RW Th 2024 : Baik : 12 Rusak Ringan : 3
Jumlah Ormas Th 2023 Kelurahan Rungkut Kidul : • Kader Surabaya Hebat (KSH) : 250 L : 0 orang P: 250 orang • Tim KTPR : L : 2 orang P : 2 orang • Forum Anak : L :. 7 orang P : 4 orang
|
Akses:
Kelurahan memiliki akses untuk merehabilitasi Balai RW
Partisipasi:
Tingginya antusiasme untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan
Kontrol:
Rehabilitasi Balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan
Manfaat:
Kurang optimalnya kegiatan masyarakat pada Balai RW yang kondisinya rusak |
• Kurangnya Sumber Daya pemeliharaan sarana dan prasarana gedung balai RW • Kurang optimalnya pembentukan POKMAS • Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan rehabilitasi gedung balai RW | • Kejelasan status hak Kepemilikan tanah/lahan Gedung Balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi • Perlunya koordinasi persetujuan RT RW dengan warga yang tinggal di sekitar Gedung Balai RW yang akan di bangun | Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan berupa 3 Gedung Balai RW | • Rapat pembentukan pokmas rehabilitasi Gedung Balai RW • Validasi Keabsahan Status Tanah/Lahan Gedung Balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi; • Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan gedung balai RW | • Pada tahun 2022 hanya ada 1 POKMAS yang bergerak dalam rehabilitasi gedung balai RW; • Pada tahun 2022 belum dilakukan validasi keabsahan status tanah; • Pada tahun 2022 belum dilaksanakan pembuatan Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW Langkah 9 |
Output:
• Tersedianya 1 Pokmas yang bergerak untuk melakukan Rehabilitasi Gedung Balai RW; • Tervalidasinya 1 berkas hak kepemilikan tanah / lahan gedung balai RW yang akan di rehabilitasi; • Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW
Outcome:
Indikator Subkegiatan: Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat Indikator Kegiatan: • Terbangunnya 3 Balai RW yang terahabilitasi • Terbentuknya Pokmas terpilih • Penentuan status tanah balai RW • Surat Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh pengurus RW dengan Kelurahan Indikator Program: Tercapainya PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |