Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sambikerep

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Kordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
KOORDINASI UPAYA PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dan Isntansi Vertikal di Wilayah Kecamatan.
Tujuan Sub Kegiatan:
Terwujudnya pelaksanaan kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja dan Penertiban terhadap Pelanggaran PERDA.
Data Umum:
Pengendalian wilayah yang rawan dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum
di fasilitas publik dengan berkoordinasi dengan TNI dan POLRI.
Jumlah Penduduk Kecamatan Sambikerep yaitu :
Laki-laki = 33.743 Orang
Perempuan = 34.200 Orang.
Akses:
Kecenderungan petugas Laki-laki dan hanya 2 (dua) perempuan.
Partisipasi:
Ada 2 (dua) perempuan yang di Libatkan dalam kegiatan ini.
Kontrol:
Kasie Trantibum memberikan kesempatan lebih banyak kepada petugas Laki-laki.
Manfaat:
Memberikan kesempatan kepada Petugas Laki-laki lebih banyak
Karena hanya 2 petugas Satpolpp wanita sedang Anggota Satpolpp laki-2 sebnayak 19 Orang TNI (Koramil 0830/02) Laki-laki = 23 dan Perempuan = 1 POLRI (Polsek Lakarsantri) Laki-laki = 59 dan Perempuan = 5 1.Masih landai PKL yg melanggar PERDA mengingat Kecamatan Sambikerep termasuk Wilayah Surabaya Barat dan juga perbatasan Surabaya Gresik. 2.Meningkatnya pembangunan pavingisasi dan Normalisasi saluran/gorong-2 perlu pengawasan yg intensif. 3.Adanya PKL, PSK dan Anjal gepeng dan masyarakat yg melanggar PERDA menolak atau melarikan diri ketika dilakukan Pendataan. Terpenuhinya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan Sambikerep Berkoordinasi dengan TNI dan POLRI dalam hal Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan. 1.Identifikasi wilayah yg rawan menganggu ketentraman danketertiban umum di fasilitas publik seperti : PKL, anjalgepeng, Reklame, Bangunan Liar dan masyarakat yang melanggar PERDA. 2.Pengawasan Wilayah. 3.Pengendalian Wilayah.
Output:
Jumlah Laporan hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara RI, TNI dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan.
Outcome:
Pendataan dan Evaluasi pelanggar PERDA.