Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Kordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
KOORDINASI UPAYA PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dan Isntansi Vertikal di Wilayah Kecamatan.
Tujuan Sub Kegiatan:
Terwujudnya pelaksanaan kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja dan Penertiban terhadap Pelanggaran PERDA. |
Data Umum:
Pengendalian wilayah yang rawan dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum
di fasilitas publik dengan berkoordinasi dengan TNI dan POLRI.
Jumlah Penduduk Kecamatan Sambikerep yaitu :
Laki-laki = 33.743 Orang
Perempuan = 34.200 Orang.
|
Akses:
Kecenderungan petugas Laki-laki dan hanya 2 (dua) perempuan.
Partisipasi:
Ada 2 (dua) perempuan yang di Libatkan dalam kegiatan ini.
Kontrol:
Kasie Trantibum memberikan kesempatan lebih banyak kepada petugas Laki-laki.
Manfaat:
Memberikan kesempatan kepada Petugas Laki-laki lebih banyak |
Karena hanya 2 petugas Satpolpp wanita sedang Anggota Satpolpp laki-2 sebnayak 19 Orang TNI (Koramil 0830/02) Laki-laki = 23 dan Perempuan = 1 POLRI (Polsek Lakarsantri) Laki-laki = 59 dan Perempuan = 5 | 1.Masih landai PKL yg melanggar PERDA mengingat Kecamatan Sambikerep termasuk Wilayah Surabaya Barat dan juga perbatasan Surabaya Gresik. 2.Meningkatnya pembangunan pavingisasi dan Normalisasi saluran/gorong-2 perlu pengawasan yg intensif. 3.Adanya PKL, PSK dan Anjal gepeng dan masyarakat yg melanggar PERDA menolak atau melarikan diri ketika dilakukan Pendataan. | Terpenuhinya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan Sambikerep | Berkoordinasi dengan TNI dan POLRI dalam hal Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan. | 1.Identifikasi wilayah yg rawan menganggu ketentraman danketertiban umum di fasilitas publik seperti : PKL, anjalgepeng, Reklame, Bangunan Liar dan masyarakat yang melanggar PERDA. 2.Pengawasan Wilayah. 3.Pengendalian Wilayah. |
Output:
Jumlah Laporan hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara RI, TNI dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan.
Outcome:
Pendataan dan Evaluasi pelanggar PERDA. |