Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun, untuk meningkatkan kualitas pelayanaan publik |
Data Umum:
Pembangunan sarana dan prasarana dilakukan karena Masyarakat membutuhkan akses jalan serta drainase lingkungan yang baik dan layak. Jumlah Penduduk Kelurahan Babatan L: 14.703 orang P: 14.628 orang Total = 29.782 orang Jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Babatan: 9414 KK
Dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kelurahan Babatan, diperlukan sarana dan prasarana yang baik untuk mengakomodasi mobilitas warga dalam kehidupan sehari-hari.
Jumlah RT tahun 2024:
L : 64 orang
P : 4 orang
Jumlah RW tahun 2024:
L : 10 orang
P : 1 orang
Jumlah Keluarga Miskin di Kel. Babatan
30 KKL (Kepala Keluarga Laki-laki)
34 KKP (Kepala Keluarga Perempuan)
Jumlah Pokmas di Kelurahan Babatan :
- Pokmas Pembangunan: 3 Kelompok
L: 14 P: 2
- Pokmas Permakanan: 1 Kelompok
L: 2 P: 5
Permasalahan terkait pembangunan:
- Adanya keinginan masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang layak dan memadai
- Terbatasnya anggaran pemerintah untuk mengakomodasi semua Pembangunan sarana dan prasarana di masyarakat
Fasilitas pelayanan publik yang ada di Kelurahan Babatan:
- Pasar Tradisional
- Puskesmas
- SD
- Tempat Ibadah
- Gedung Serbaguna
Pelaksana sub kegiatan
L: 25
P: 5
|
Akses:
Pokmas/ormas dan masyarakat dapat mengakses data anggaran dan rencana kegiatan Pembangunan di kelurahan
Partisipasi:
Pokmas/ormas dan masyarakat yang memiliki SK Camat dapat berpartisipasi dalam Pembangunan di kelurahan
Kontrol:
Pokmas/ormas dan masyarakat dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan kontrak pekerjaan dari Kelurahan.
Manfaat:
1. Pokmas/ormas mendapatkan manfaat melalui kegiatan pembangunan yang dikerjakan 2. Pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan kelurahan dalam hal teknis pembangunan |
- Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2022-2023 untuk program pembangunan, sehingga pelaksanaan baru dapat dilakukan pada tahun 2024-2025. | - Adanya angka pengangguran yang cukup signifikan di masyarakat - Rendahnya daya saing Masyarakat sehingga keberadaan Pokmas tidak maksimal - Terbatasnya SDM RT, RW dan perangkatnya dalam memberikan edukasi / pelatihan ke masyarakat | Memberdayakan Pokmas untuk Melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan agar pokmas dan masyarakat mampu mendapatkan penghasilan melalui kegiatan Pembangunan di Kelurahan. | Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana | Pada tahun 2024, kelurahan dapat melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang dikerjakan oleh Pokmas |
Output:
1. Pemberdayaan Pokmas di kelurahan Babatan 2. Terlaksananya pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana oleh Pokmas minimal 1 lokasi dalam 1 tahun
Outcome:
Jumlah pokmas yang melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |