Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi pemasaran |
Data Umum:
Jenis UMKM yang ada di Kecamatan Semampir : 1. UMKM Makanan dan Minuman L : 22 P : 248 2. UMKM Kriya L : 0 P : 9 3. UMKM Tokel L : 17 P : 45 4. UMKM Jasa L : 2 P : 2
Jumlah UMKM
UMKM aktif 345
UMKM yang tidak aktif : 0
Fasilitasi Pengurusan NIB yang diadakan di Kecamatan dan Kelurahan Jumlah UMKM yang ber NIB : 345
Jumlah UMKM yang belum ber NIB : 0
Melakukan pembinaan :
1. Pembinaan Pembuatan Produk : 1 kali
2. Pembinaan Pengemasan Produk : 1 kali
3. Pembinaan Pemasaran Produk : 1 kali
difasilitasi untuk pemasaran melalui :
1. epeken
2. Toko online
3. Kerjasama dengan hotel (hampers) dan toko waralaba (indomaret dan alfamart)
4. bazar UMKM dilakukan secara rutin 2 bulan sekali
5. Galery UMKM di Kantor Kecamatan Semampir
Pejabat Pelaksana sub kegiatan 2024
L: 0
P: 1
Jumlah Petugas tugas pendataan Tahun 2024 :
L = 1
P = 2
|
Akses:
Pelaku usaha mendapatkan akses dari kecamatan
Partisipasi:
Tidak semua Pelaku usaha berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan dikecamatan/pemkot/lembaga swasta lainnya
Kontrol:
Kelompok UMKM mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari kecamatan dan rekomendasi dari Paguyuban UMKM
Manfaat:
Peningkatan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM Didapat data pelaku Usaha mikro baik yang ber NIB atau belum, sehingga bermanfat sebagai masukan untuk menetukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat/ berdaya |
SDM yang melaksanakan pendataan masih orang yang sama | - Kelompok UMKM dalam Paguyuban belum memahami pentingnya NIB - Adanya persepsi dari masyarakat jika kegiatan-kegiatan terkait urusan kesra lebih sesuai jika dilaksanakan perempuan - Kurangnya motivasi bagi UMKM dalam pengembangan usahanya | Meningkatkan Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi pemasaran dengan mempertimbangkan partisipasi masyarakat atau pengusaha | 1. Pendataan UMKM 1 kali 2. Pembinaan bagi pelaku UMKM 12 kali 3. Pelatihan Pemasaran secara Online 1 kali 4. Pelatihan Pembuatan Produk terpilih 1 kali 5. Penyelenggaraan bazzar UMKM 6. Fasilitasi penjualan produk 1 kali 7. Koordinasi dengan dinas terkait 1 kali | Pejabat Pelaksana sub kegiatan 2023 L: 0 P: 1 Jumlah Petugas tugas pendataan Tahun 2023 : L = 1 P = 3 Pejabat Pelaksana sub kegiatan 2024 L: 0 P: 1 Jumlah Petugas pendataan Tahun 2024 : L = 1 P = 2 |
Output:
Pelaku Usaha yang mendapatkan Pendampingan/ Pembinaan/Pendataan Indikator sub kegiatan : Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat Indikator kegiatan : Jumlah Potensi Usaha yang difasilitasi Indikator Program : Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi
Outcome:
- Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat - Jumlah Potensi Usaha yang difasilitasi - Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi |