Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sawahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Pada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non Perizinan
Tujuan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK dan IMB)
Data Umum:
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan teknis Akses Keluar masuk (INRIT)
Memproses berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan Kecamatan bertanggung jawab pada proses permohonan berkas SKRK dan IMB
Jumlah persil di kecamatan Sawahan yang sudah melakukan pengurusan IMB : 420 persil Jumlah warga yang melakukan pengurusan IMB/SKRK L : 265 P :155.
Jumlah warga yang melakukan pengurusan IMB/SKRK L : 265 P :155.
Akses:
Warga bisa secara langsung datang ke kantor Kecamatan / Kelurahan untuk pengurusan IMB, Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB dan SKRK
Partisipasi:
Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK dan IMB
Kontrol:
Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB
Manfaat:
Dengan memiliki SKRK dan IMB maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut
- Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya IMB & SKRK kepada masyarakat - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan IMB dan SKRK - Status Tanah yang masih (eigendom) - Dalam proses pengajuan pengurusan IMB, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan - Kurangnya peran serta wanita dalam proses pengurusan IMB dan SKRK Terselesaikannya berkas permohonan perizinan non usaha (IMB dan SKRK) yang sudah diajukan oleh masyarakat dengan tepat waktu - Melakukan pendataan / survey bangunan yang sudah memiliki IMB dan SKRK - Melakukan sosialisasi kepada Masyarakat tentang pentingnya memiliki IMB dan SKRK - Dalam hal ini pelayanan mengacu kepada SOP yang sudah ditetapkan - Pada tahun 2022 kepengurusan IMB DAN SKRK di Kecamatan Sawahan sebanyak : 420 - Rutin dilakukan satu bulan sekali
Output:
- Tercapainya laporan terkait permohonan perizinan non usaha (IMB dan SKRK) - Jumlah laporan Non Perizinan Usaha yang dilaksanakan : 1 laporan
Outcome:
Indikator Subkegiatan : Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB) Indikator kegiatan : Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat Indikator Program : Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat