Gender Analysis Pathway
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Kegiatan:
Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi
Sub Kegiatan:
Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi
Tujuan Sub Kegiatan:
Untuk melayani pembinaan dan peningkatan kapasitas masyarakat jasa konstruksi di kota Surabaya
Data Umum:
Sub Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi
Sub Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi meliputi kegiatan Sosialisasi Jasa Konstruksi dan Peningkatan Kapasitas berupa pelatihan atau sertifikasi untuk seluruh masyarakat jasa konstruksi di Kota Surabaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Anggaran Sub Kegiatan ini adalah sebesar Rp 557.922.074
Pengampu sub kegiatan ini terdiri dari 6 (enam) personil pada Bidang Bangunan Gedung yang cukup seimbang antara laki-laki dan perempuan, antara lain: 1 Sub Koordinator, 2 Staf PNS, dan 3 Tenaga Kontrak, dengan rincian sebagai berikut: Laki-laki: 4 personil (1 Sub Koordinator dan 3 Tenaga Kontrak) Perempuan: 2 personil (2 Staf PNS)
Akses:
Adanya kesamaan akses bagi laki-laki atau perempuan terkait informasi tentang Jasa Konstruksi dan keikutsertaan pada kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi
Partisipasi:
Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yaitu Sertifikasi pada TKK Terampil, mayoritas diikuti laki-laki yang merupakan Satgas dari OPD terkait. Sedangkan pada kegiatan sosialisasi, proporsi keikutsertaan peserta laki-laki dan perempuan dari BUJK cukup seimbang
Kontrol:
Kebijakan terkait pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukakan oleh DPRKPP sebagai pengampu kegiatan
Manfaat:
Masyarakat Jasa Konstruksi baik laki-laki dan perempuan dapat meningkat kapasitasnya
Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) eksisting yang merupakan Satgas OPD merupakan laki-lak Keterlibatan dalam pekerjaan konstruksi lapangan, khususnya Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Terampil mayoritas dilakukan oleh laki-laki Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi yang adil antara laki-laki dan perempuan Melakukan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam bentuk Sosialisasi, Pelatihan dan Sertifikasi Jasa Konstruksi dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada Tenaga Terampil Konstruksi pada tahun 2023 terlaksana 100% Target pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi pada tahun 2024 adalah 12 lembaga (110 peserta)
Output:
Terlaksananya sub kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi
Outcome:
1. Indikator Program Persentase pembinaan dan peningkatan kapasitas perusahaan jasa konstruksi diatas 95% 2. Indikator Kegiatan Jenis kelembagaan konstruksi yang dibina dan ditingkatkan kapasitasnya adalah 5 jenis 3. Indikator Sub kegiatan Jumlah Lembaga Jasa Konstruksi yang dibina dan ditingkatkan Kapasitasnya adalah 12 lembaga (110 orang)