Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
Kegiatan:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan:
Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Menangani kerusakan ringan pada bangunan pemerintah agar bangunan tersebut dapat segera berfungsi normal kembali |
Data Umum:
Sub Kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan yang sifatnya segera dan memerlukan penanganan cepat melingkupi kegiatan pembangunan, rehabilitasi, serta pengadaan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan di lingkungan Pemerintahan
Penetapan lokasi Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi bangunan yang memerlukan penanganan segera atau berdasarkan tingkat prioritas penanganan
Anggaran Dana sebesar Rp36,903,927,170
Jumlah bangunan yang dilakukan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala sejumlah 158 bangunan
|
Akses:
Adanya kesamaan akses bagi laki-laki atau perempuan untuk melakukan kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung (pada pengampu, pengusul dan pelaksana)
Partisipasi:
Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung diikuti laki-laki dan perempuan dengan proporsi yang cukup seimbang, pada tahap pengusulan dan administrasi proyek. Namun pada tahap survey, pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan dan pengawasan, personil mayoritas adalah laki-laki
Kontrol:
Kebijakan terkait pelaksanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung dilakukakan oleh DPRKPP sebagai pengampu kegiatan
Manfaat:
Warga Kota Surabaya baik laki-laki atau perempuan dapat berpartisipasi aktif pada kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung, sehingga perbaikan fasilitas dapat membawa pengaruh yang baik bagi warga Kota Surabaya |
Personil lapangan eksisting yang melakukan survey dan pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan adalah laki-laki yang merupakan Satgas DPRKPP | Keterlibatan dalam pekerjaan konstruksi lapangan mayoritas dilakukan oleh laki-laki | Kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung yang adil antara laki-laki dan perempuan | Melakukan kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung dalam tahap pengusulan, survey, pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan, pengawasan dan administrasi proyek dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi | Pelaksanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung pada tahun 2023 terlaksana 100% Target Pemeliharaan Bangunan Gedung pada tahun 2024 adalah 158 bangunan gedung |
Output:
Terlaksananya sub kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Outcome:
1. Program Persentase jumlah bangunan gedung yang berfungsi baik adalah diatas 90,73 % 2. Indikator Kegiatan Jumlah bangunan gedung daerah yang dibangun/ direhabilitasi dan dilakukan pemeliharaan adalah 244 bangunan 3. Indikator Subkegiatan Jumlah bangunan gedung untuk kepentingan strategis Kabupaten/Kota yang dipelihara, dirawat, dan diperiksa berkala adalah 158 bangunan gedung |