Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan
Kegiatan:
Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
untuk terpenuhinya kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk pembangunan kepentingan umum non infrastruktur |
Data Umum:
Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89
Tahun 2022 tentang Pedoman Persiapan Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Maka melaksanakan tahapan pengadaan tanah untuk non infrastruktur yaitu: 1. Tahap persiapan yaitu Merupakan tahap untuk mendapatkan keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dalam hal ini untuk luasan > 5Ha diterbitkan oleh GubernurJawa Timur dan untuk<5Ha diterbitkan oleh Walikota Surabaya. Setelah didapatkan penetapan lokasi, dilakukan pengajuan pengukuran bidang tanah yang akan dibebaskan di Kantor Pertanahan setempat
Tahap Pelaksaan yaitu Merupakan tahap untuk proses pengidentifikasian dan inventarisasi atas bidang tanah yang diselenggarakan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah untuk selanjutnya dilakukan penilaian oleh KJPP atas bidang tanah dan/atau bangunan yang akan dibebaskan. Dari hasil penilaian tersebut disamapaikan kepemilik tanah hingga dilakukan transaksi uang gantirugi apabila setuju dengan hasil penilaian, dan dilakukan konsinyasi apabila keberatan/tidaksetuju dengan hasil penilaian; 3. Tahap Penyerahan Hasil yaitu Merupakan tahap pelaporan atas hasil pelaksanaan pengadaan tanah, serta untuk dilakukan pencatatan aset pada Sistem Informasi Barang Daerah dan penyampaian untuk dilakukan pensertipikatan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Besar anggaran Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sebesar Rp 85.081.183.457
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 8 Orang, terdiri dari :
- Laki – laki : 5 orang (1orang Kepala Bidang, 1 orang staf PNS, 4 orang staf tenaga kontrak)
- Perempuan : 2 Orang (1 orang Ketua Tim Kerja, 1 orang staf PNS)
|
Akses:
Terdapat kesamaan akses bagi laki-laki ataupun perempuan dalam tahapan pelaksanaan pengadaan tanah baik secara administrasi maupun secara terjun dilokasi yang di ajukan penawaran tanah
Partisipasi:
Terdapat kesamaan jumlah antara laki-laki dan perempuan dalam pembahasan, memproses, dan memaparkan kelengkapan data kepemilikan Tanah yang ditawarkan ke Pemerintah Kota Surabaya.
Kontrol:
Adanya beberapa tugas dalam memporses tahapan Pengadaan Tanah diantaranya adalah : - Terdapat jumlah perempuan yang lebih banyak dalam memeriksa, mengidentifika si dan menginventari sir data permohonan penawaran tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2022. - Jumlah laki- laki lebih banyak dari pada perempuan pada saat melakukan survey Evaluasi dan Verifikasi data tanah - Proporsi yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam pengolahan data hasil survey.
Manfaat:
Penerima manfaat di sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah warga Kota Surabaya |
- Terbatasnya jumlah personil ASN dan Non ASN, - Adanya spesialisasi kemampuan sehingga membatasi generalisasi penyelesaia n tugas pengukuran fisik tanah dan/atau bangunan yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum. | Adanya ketentuan pembatasan rekrutmen ASN dan Non ASN | - Meningkatkan kemampuan personil, sehingga dapat menguasai segala jenis beban pekerjaan - Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus dapat dimanfaatkan secara bersama-sama tidak membedakan gender | - Penyelengga raan diklat teknis terkait pengadaan tanah, pengukuran tanah dan bangunan, hukum pertanahan kepada seluruh pegawai - Pengajuan berkas permohonan penawaran tanah dapat dilakukan oleh semua gender, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan verifikasi berkas permohonan penawaran tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2019 tentangPeru bahanAtasP eraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 TentangRen cana Pembangun an JangkaMene ngah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2022. | - Penyelenggara an diklat teknis terkait pengadaan tanah, pengukuran tanah dan bangunan, hukum pertanahan kepada seluruh pegawai sejumlah 0 pelaksanaan - Jumlah penawaran tanah yang ada di Kota Surabaya pada Tahun 2024 sebanyak 16 persil (pengadaan tanah BDH), 1 persil (pengadaan tanah warugunung), 1 lokasi (pengadaan tanah pegiriian) |
Output:
Terselenggaranya diklat teknis terkait pengadaan tanah, pengukuran tanah dan bangunan, hukum pertanahan kepada seluruh pegawai dengan tidak membedakan gender
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase luasan yang dibebaskan oleh pemerintah kota surabaya 2. Indikator Kegiatan : Jumlah dokumen Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 3 Dokumen 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Laporan Hasil Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 3 Dokumen |