Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kegiatan:
Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di Wilayah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengembangan Mutu Dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Melaksanakan perencanaan dan pemetaan pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan; 2. Melaksanakan koordinasi dengan Institusi Penyelenggara Pelatihan dalam hal teknis, metode dan pembiayaan pelatihan; 3. Melaksanakan kegiatan pelatihan teknis dan fungsional bagi tenaga kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
Data Umum:
Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2023 (Dokter Spesialis : L=91, P=163; Dokter: L=322, P=632; Dokter Gigi: L=74, P=277; Dokter Gigi Spesialis : L=100, P=314)
Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2023 (Tenaga Keperawatan : L=250, P=680; Bidan : 220)
Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2023 (Tenaga Kesehatan Masyarakat: L=28 P=123)
Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2023 (Tenaga Kesehatan lingkungan : L=16, P=22)
Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2023 (Tenaga Gizi L=7, P=14)
|
Akses:
Akses laki-laki dan perempuan dalam peningkatan kapasitas dalam pelayanan kesehatan
Partisipasi:
Peluang untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan laki-laki sama dengan perempuan
Kontrol:
Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan
Manfaat:
Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan |
Keterbatasan jumlah SDM di Dinas Kesehatan Kota Surabaya | 1. Tenaga Kesehatan Laki2 lebih terlatih dibandingkan tenaga kesehatan perempuan; 2. Peluang tenaga kesehatan perempuan untuk mendapatkan pelatihan lebih sedikit daripada tenaga kesehatan laki-laki | 1. Melaksanakan perencanaan dan pemetaan pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan; 2. Melaksanakan koordinasi dengan Institusi Penyelenggara Pelatihan dalam hal teknis, metode dan pembiayaan pelatihan; 3. Melaksanakan kegiatan pelatihan teknis dan fungsional bagi tenaga kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya | 1. Pelatihan Pengelola Imunisasi di Puskesmas; 2. Pelatihan Penanggulangan (Tuberculosis) TB bagi Petugas Kesehatan di Fasyankes Tingkat Pertama (FKTP); 3. Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Tenaga Kesehatan dalam Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 4. Pelatihan Pengelola Limbah Fasyankes; 5. Pelatihan bagi Pelatih Ketrampilan Dasar bagi Kader Posyandu; 6.Orientasi Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer (ILP) bagi Petugas Puskesmas; 7. Orientasi Penyelenggaraan Posyandu Prima/ Pustu bagi Petugas Pustu/ Poskesdes; 8. Penguatan Kapasitas FKTP melalui Pemantauan Mutu | Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2023 Dokter Spesialis : L=91, P=163; Dokter: L=322, P=632; Dokter Gigi: L=74, P=277; Dokter Gigi Spesialis: L=100, P=314; Tenaga Keperawatan: L=250, P=680; Bidan : 220; Tenaga Kesehatan Masyarakat: L=28 P=123 |
Output:
1. Pelatihan Pengelola Imunisasi di Puskesmas; 2. Pelatihan Penanggulangan (Tuberculosis) TB bagi Petugas Kesehatan di Fasyankes Tingkat Pertama (FKTP); 3. Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Tenaga Kesehatan dalam Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 4. Pelatihan Pengelola Limbah Fasyankes; 5. Pelatihan bagi Pelatih Ketrampilan Dasar bagi Kader Posyandu; 6. Orientasi Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer (ILP) bagi Petugas Puskesmas; 7. Orientasi Penyelenggaraan Posyandu Prima/ Pustu bagi Petugas Pustu/ Poskesdes; 8. Penguatan Kapasitas FKTP melalui Pemantauan Mutu
Outcome:
Terlaksananya kegiatan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan |