Gender Analysis Pathway
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA)
Kegiatan:
Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha
Data Umum:
Jumlah Kelurahan yang telah mengikuti KP KAS pada tahun 2021 – 2023: 153 Kelurahan
Pada tahun 2022, dilaksanakan pembaruan Indikator Kampung Pendidikan – Kampunge Arek Suroboyo (KP KAS) menjadi Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) untuk lebih mengakomodasi hak-hak perempuan dalam kehidupan sehari-hari di kampung.
Jumlah Peserta KAS RPA tahun 2023 : 58 Kampung dari 29 Kecamatan di Kota Surabaya
Jumlah Penyuluh KB Pendamping Kampunge Arek Suroboyo : L = 11 Orang (23 %) P = 38 Orang (77 %)
Jumlah Juri Kampunge Arek Suroboyo : L = 4 Orang (40 %) P = 6 Orang (60 %) Yang terdiri dari perwakilan Akademisi, LSM, Media Masa, Asosiasi Profesi, dan Forum Anak Surabaya (FAS)
Akses:
Peserta KAS-RPA mendapatkan akses dari DP3APPKB berdasarkan usulan Kelurahan dan Kecamatan
Partisipasi:
Pada tahun 2024, seluruh kelurahan menjadi peserta KAS RPA
Kontrol:
Kontrol KAS RPA 2024 ada pada DP3APPKB selaku penyelenggara, serta Kelurahan dan Kecamatan selaku pihak yang mengusulkan peserta
Manfaat:
Baik laki-laki maupun perempuan di kampung yang dibina dalam KAS-RPA 2023 memperoleh manfaat yang sama
1. Kurangnya intervensi terhadap kampung peserta diluar agenda KAS RPA menyebabkan program-program KAS-RPA kurang berkelanjutan 2. Belum semua SDM memahami konsep keadilan gender Masih adanya kesenjangan budaya, sosial, dan ekonomi bagi tiap-tiap kampung sehingga membutuhkan intervensi yang berbeda dalam mencapai kampung yang ramah perempuan dan anak Meningkatkan jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha melalui 5 Program KAS-RPA yang memuat indikator K/DRPPA 1. Penyusunan indikator penilaian Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) 2. Penyusunan Panduan Pelaksanaan Program KAS RPA bagi Kecamatan, Kelurahan dan Mahasiswa Pendamping 3. - Sosialisasi Program KAS RPA untuk Kecamatan dan Kelurahan - Coaching kepada Kasi/Kesra Kecamatan dan Kelurahan " 4. - Sosialisasi Program kepada Mahasiswa Pendamping KAS RPA - Pelatihan/Coaching kepada Mahasiswa terkait peran dan tugas pada program KAS RPA" 5. Launching KAS RPA 6. Pelaksanaan Program KAS RPA 7. Pelaksanaan Roadshow 8. Pelaksanaan Awarding KAS RPA 1. Rapat Penyusunan indikator Penilaian KAS RPA dilakukan sebanyak 2 kali 2. Rapat penyusunan panduan pelaksanaan program KAS RPA dilaksanakan sebanyak 2 kali 3. Sosialisasi porgram KAS RPA untuk Kecamatan dan Kelurahan peserta KAS RPA dilakukan sebanyak 2 kali 4. Sosialisasi program KAS RPA kepada mahasiswa pendamping dilakukan sebanyak 1 kali 5. Launching KAS RPA dilakukan sebanyak 1 kali 6. Pelaksanaan Program KAS RPA dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan tentatif kegiatan 7. Pelaksanaan Roadshow dilaksanakan pada 3 lokasi ayng berbeda 8. Pelaksanaan Awarding KAS RPA dilaksanakan 1 kali
Output:
1. Terwujudnya indikator penilaian KAS RPA melalui rapat penyusunan indikator KAS RPA 2. Tersusunnya buku panduan pelaksanaan program KAS RPA 3. Terciptanya pemahanan terkait KAS RPA oleh Kecamatan dan Kelurahan 4. Terbentuknya mahasiswa pendamping yang siap melakukan pendampingan dalam program KAS RPA 5. Terlaksananya kegiatan KAS RPA sesuai jadwal pelaksanaan yang ditetapkan 6. Terlaksananya penjurian KAS RPA mulai tahap administrasi, visitasi hingga roadshow 7. Terlaksananya awarding penentuan kampung terbaik dalam KAS RPA
Outcome:
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan yang memfasilitasi dalam upaya pencapaian indikator kota layak anak Indikator program: Persentase Kelurahan Layak Anak