Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA)
Kegiatan:
Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan
Sub Kegiatan:
Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Menyusun Dokumen Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pemenuhan Hak Anak di Kota Surabaya |
Data Umum:
Jumlah Lembaga Pendidikan yang mendapatkan fasilitas kegiatan penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan melalui kegiatan Sosialisasi Dinamika Remaja (Sosdir) tahun 2023 sebanyak 144 sekolah dengan rincian sebagai berikut : SD/MI: 64 sekolah (45%) SMP/MTs : 61 sekolah (43%) Pondok Pesantren : 18 lembaga (12%)
Jumlah Narasumber Sosdir sebanyak 14 orang, dengan rincian sebagai berikut:
L = 3 orang (21 %)
P = 11 orang (79%)
Keanggotaan Forum Anak Surabaya 2023:
L = 11 Orang (22 %)
P = 38 Orang (78 %)
Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Surabaya terdiri dari:
Unsur Perangkat Daerah Kota Surabaya, unsur kepolisian, unsur pengadilan, unsur LSM, unsur rumah sakit, unsur kecamatan, unsur kelurahan, unsur media, unsur dunia usaha yang mewakili bidang Kesehatan, sosial, pendidikan, perlindungan, serta infrastruktur dan lingkungan
-
-
|
Akses:
Lembaga pendidikan se-tingkat Sekolah Dasar dan Menengah, baik yang berasal dari sekolah negeri ataupun swasta, serta Lembaga Pendidikan pesantren mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses dari DP3APPKB yang seimbang
Partisipasi:
Partisipan kegiatan yang mengikuti Sosialisasi Dinamika Remaja (Sosdir) 2023 didominasi oleh Lembaga Pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD) dengan rincian sebagai berikut: SD/MI : 45% SMP/MTs : 43% Ponpes: 12% Selain itu terkait dengan pemenuhan indikator Kota Layak Anak (KLA) Gugus Tugas Kota Surabaya Layak Anak juga turut berpartisipasi. Kehadiran peserta relatif seimbang antara laki-laki dengan perempuan
Kontrol:
DP3APPKB memiliki kontrol terhadap kegiatan Forum Anak Surabaya, Sosdir, dan Advokasi Kota Layak Anak di Kota Surabaya
Manfaat:
Manfaat dari sub-kegiatan ini diterima dengan baik oleh seluruh partisipan atau peserta dengan baik dengan pembagian sebagai berikut: SD/MI : 64 sekolah SMP/MTs : 61 sekolah Pondok Pesantren : 18 lembaga Serta seluruh keanggotaan Gugus Tugas Kota Surabaya Layak Anak |
1. Belum semua SDM memahami konsep pembangunan ramah anak dan gender 2. Sosdir dilakukan secara terbatas hanya pada Lembaga pendidikan yang menjadi peserta kegiatan karena keterbatasan Sumber Daya. | Tidak semua orang memahami bahwa pembangunan layak anak dan layak gender penting untuk dilaksanakan. | Menyusun Dokumen Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pemenuhan Hak Anak berupa Profil Anak Kota Surabaya | 1. Fasilitasi Forum Anak Surabaya (FAS) 2. Penguatan Gugus Tugas KLA 3. Sosialisasi Dinamika Remaja 4. Hari Anak Nasional | 1. Pengembangan FAS dilaksanakan secara rutin dengan timeline terjadwal setiap tahun 2. Penguatan Gugus Tugas KLA secara rutin dilaksanakan 3. Sosialisasi Dinamika Remaja rutin dilaksanakan pada 144 Satuan Pendidikan 4. Hari Anak Nasional tidak dilaksanakan sebanyak 1 kali |
Output:
1. Terlaksananya kegiatan FAS sesuai timeline terjadwal; 2. Tercapainya advokasi bagi Gugus Tugas KLA untuk pembangunan Surabaya Kota Layak Anak 3. Terlaksananya Sosialisasi Dinamika Remaja di 180 Lembaga Pendidikan 4. Terlaksananya Hari Anak Nasional sebagai wadah ekspresi bagi anak-anak Kota Surabaya
Outcome:
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Indikator Kegiatan: Kegiatan yang memfasilitasi dalam upaya pencapaian indikator Kota Layak Anak Indikator program: Persentase Kelurahan Layak Anak |