Gender Analysis Pathway
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN
Kegiatan:
Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Sub Kegiatan:
Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Tujuan Sub Kegiatan:
Mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
Data Umum:
Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Rumah Susun Sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2024 adalah 109 Blok di 23 lokasi
Dalam sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus terdapat beberapa tugas dan kegiatan antara lain : Penyusunan kebijakan pengelolaan rumah susun; Perumusan penetapan harga sewa rumah susun; a. Inventarisasi dan pendataan wajib retribusi atau pihak yang menyewa rumah susun; b. Penagihan dan pengumpulan pembayaran uang sewa, rekening listrik, air dan gas; c. Pembukuan, penyetoran dan pelaporan hasil penerimaan uang sewa, rekening listrik,air dan gas; d. Pengawasan rumah susun serta sasaran dan prasarana penunjangnya
Besar anggaran Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Tahun 2024 sebesar Rp. 20.170.315.154,00
Jumlah Penghuni Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah 5220 KK/Penyewa dengan detail : Laki-laki : 3628 KK/Penyewa Perempuan : 1592 KK/Penyewa Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus terdiri dari 165 personil (5 PNS, 133 Tenaga Kontrak dan 27 Tenaga Harian), dengan detail : Laki – laki : 154 personil (1 PNS, dan 153 Tenaga Kontrak terdiri dari petugas keamanan, petugas kebersihan, dan admin rusun) Perempuan : 11 personil (4 PNS dan 6 Tenaga Kontrak dan 1 Tenaga Harian terdiri dari 6 admin rusun yang bertugas di Dinas dan 1 petugas kebersihan)
Akses:
Adanya kesamaan akses bagi laki – laki ataupun perempuan terkait informasi tentang pengajuan permohonan izin/perjanjian sewa rusunawa
Partisipasi:
Adanya kesamaan partisipasi antara laki-laki dan perempuan dalam pengajuan permohonan sewa unit hunian rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
Kontrol:
Adanya kesamaan proporsi antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus sesuai dengan penetapan tugas dan fungsi yang telah disetujui oleh Pimpinan Penerimaan Permohonan izin sewa dilakukan kriteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 93 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun
Manfaat:
Penerima manfaat di sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus adalah warga Kota Surabaya yang berstatus Keluarga Miskin dan tidak memiliki rumah baik laki-laki maupun perempuan
1. Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender 2. Masih kurangnya personil di PD dalam penyelesaian permasalahan di Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus 1. Masih terdapat beberapa penghuni rusunawa yang melanggar peraturan 2. Terdapat tunggakan pembayaran sewa unit hunian oleh penghuni rusun 3. Penghuni rusunawa kurang memiliki tanggung jawab dan rasa menjaga serta merawat unit hunian rusunawa yang disewa Mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai salah satu upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus Keluarga Miskin baik laki-laki maupun perempuan Penerimaan berkas permohonan izin/sewa rusunawa baik laki-laki maupun perempuan Pelaksanaan verifikasi berkas permohonan izin/sewa unit hunian rusunawa berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya No. 93 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun Pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi antara laki-laki dan perempuan untuk pemenuhan GAP Pelaksanaan tugas lain terkait pengelolaan rumah susun sewa Rumah Susun Sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya Tahun 202 adalah 10 Blok di 23 lokasi. Jumlah Penghuni Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah 5220 KK/Penyewa dengan detail : Laki-laki : 3628 KK/Penyewa Perempuan : 1592 KK/Penyewa
Output:
Tercapainya target sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus sebagai upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus Keluarga Miskin dan tidak memiliki rumah
Outcome:
Tercapainya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang membutuhkan dan berstatus Keluarga Miskin