Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
Kegiatan:
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
Sub Kegiatan:
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, keswadayaan dan nilai kesetiakawanan sosial Masyaraka |
Data Umum:
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Target Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2023 adalah 2700 Unit
Pengajuan usulan calon penerima manfaat Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni harus sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang termuat dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 35 Tahun 2022
Besaran anggaran Sub Kegiatan Perbaikan Rutilahu Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 137.498.482.972,00, dengan detail anggaran perbaikan rutilahu per unit sebesar Rp. 35.000.000,00
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 166 orang terdiri dari :
- Laki - laki :
148 personil (89%)
- Perempuan :
18 personil (11%)
|
Akses:
Adanya kesamaan akses bagi laki-laki ataupun perempuan terkait informasi tentang pengajuan usulan calon penerima manfaat perbaikan rutilahu karena akses informasi telah di sebarkan melalui media sosial serta kelurahan
Partisipasi:
Adanya kesamaan peluang untuk partisipasi antara laki-laki dan perempuan dalam pengajuan usulan bantuan perbaikan Rutilahu dan pelaksanaan sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Kontrol:
Proporsi tugas antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni berdasarkan penetapan tugas dan fungsi yang telah disetujui oleh pimpinan - Penerimaan dan penetapan Penerima Manfaat Perbaikan Rutilahu berdasarkan kriteria dan persyaratan di Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perturan Walikota No. 35 Tahun 2022 yang diverifikasi oleh Kelurahan
Manfaat:
Penerima manfaat di sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni adalah laki-laki dan perempuan yang merupakan Penduduk Kota Surabaya yang belum pernah mendapat Bantuan Perbaikan Rutilahu, kecuali untuk Korban Bencana, sesuai dengan kriteria dan syarat berdasarkan Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 35 Tahun 2022 |
Masih kurangnya personil di PD dalam penyelesaian target Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sehingga koordinasi dan monitoring dengan KTPR kurang maksimal | 1. Masih kurangnya SDM berbasis Teknik pada Kelompok Masyarakat yang melaksanakan pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni 2. Masih kurang terampilnya tenaga kerja (tukang dan pembantu tukang) dalam pelaksanaan pebaikan rutilahu. 3. Kontrol Penetapan penerima manfaat berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan hasil verifikasi dari Kelurahan. 4. Mayoritas nama yang diajukan oleh Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) untuk usulan penerima Manfaat adalah Kepala Keluarga / anggota Keluarga Laki-laki 5. Masih adanya ketidaksesuaian hasil verifikasi dokumen usulan yang telah dilakukan oleh Kelurahan. | Terlaksananya Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman bagi laki-laki dan perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku | 1. Melakukan Pemetaan Kembali Personil sesuai dengan sebaran usulan permohonan agar pendampingan, monitoring dan koordinasi lebih optimal 2. Pengecekan berkas usulan calon penerima manfaat sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang telah diverifikasi oleh Kelurahan sesuai dengan Perwali No. 9 Tahun 2022 dan Perwali No. 35 Tahun 2022 3. Penyelenggaraan Pelatihan Tukang 4. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR 5. Pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP 6. Pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah tidak layak hun | 1. Capaian Sub Kegiatan Perbaikan Rutilahu Tahunn 2022 adalah 950 Unit 2. Target pelaksanaan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2023 adalah sebanyak 2.700 unit 3. Data Usulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2023 sebanyak 2700 Unit Permohonan dengan rincian : - L : 1557 Orang (58%) - P : 1143 Orang (42%) |
Output:
kesesuaian Berkas usulan calon penerima manfaat sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang diverifikasi oleh Kelurahan dengan Perwali No. 9 Tahun 2022 dan Perwali No. 35 Tahun 2022 - Terlaksananya Penyelenggaraan Pelatihan Tukang - Terlaksananya Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR - Terlaksananya pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP - Terlaksannya pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni sesuai target yang telah ditetapkan
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase perbaikan rumah tapak tidak layak huni tercapai 92 % 2. Indikator Kegiatan : Jenis perbaikan rumah tapak tidak layak huni tercapai 2 jenis 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Diperbaiki tercapai 2700 Unit Rumah |