Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan:
Administrasi Tata Pemerintahan
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Administrasi Kewilayahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan |
Data Umum:
Bagian Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sebagai Pemerintah Kota bertugas melakukan penelaahan nama rupabumi.
Rupabumi merupakan permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. Unsur Alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gunung, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya. Sedangkan unsur Buatan meliputi wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun,kawasan khusus, dan tempat berpendudukyang telah dikumpulkan oleh surveyor dari kelurahan
Hasil penelaahan akan disampaikan ke Pemerintah Daerah Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah Pemerintah Provinsi memberikan rekomendasi, selanjutnya disampaikan ke Badan untuk dilakukaan penelaahan kembali.
Hasil telaah rupabumi kemudian disosialisasikan kepada Masyarakat di Kecamatan.
Adapun pesertanya sebanyak :130 orang
L: 97 (81,5%)
P: 33 (18,5%)
|
Akses:
Penyelenggraan Nama Rupabumi menggunakan aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi nama Rupabumi (https://sinar.big.go.id/) yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial (BIG)
Partisipasi:
Pelaksanaan sosialisasi diikuti oleh 1. Kecamatan 2. Kelurahan 3. RT 4. RW 5. LPMK
Kontrol:
Pelaksanaan Sosialisasi Rupabumi yang dihadiri oleh Kecamatan, Kelurahan, RT, RW, dan LPMK menyesuaikan pagu anggaran di Tahun 2024.
Manfaat:
Masyarakat bisa mengetahui kondisi rupabumi yang ada di wilayahnya. |
Adanya keterbatasan Anggaran sehingga terkendalanya pembakuan rupabumi | Adanya keterbatasan keberadaan Narasumber untuk pembakuan nama rupabumi | Terwujudnya pemerataan aksesbilitas, kualitas dan kesejahteraan peserta sosialisai Rupabumi baik laki-laki maupun perempuan | Pelaksanaan sosialisasi dengan mengembangkan Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas : 1. pengumpulan Nama Rupabumi 2. penelaahan Nama Rupabumi 3. pengumuman Nama Rupabumi 4. penetapan Nama Rupabumi baku 5. penyusunan Gazeter Republik Indonesia. | Persentase nama rupabumi yang memenuhi syarat untuk diajukan pembakuan masuk di Perubahan Rencana Strategis Sekretariat Daerah 2021 – 2026 Kota Surabaya Sebagai penerapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR). |
Output:
Terealisasinya pelaksanaan sosialisasi Rupabumi sebagai Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan
Outcome:
1. Indikator Program: Persentase ketepatan waktu penyampaian Laporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah 2. Indikator Kegiatan: Terealisasinya Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah. |