Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan:
Administrasi Tata Pemerintahan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah |
Data Umum:
Ketua RT, RW dan LPMK menyebar di seluruh kelurahan dan Kecamatan Kota Surabaya
Proses pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK dilakukan secara berjenjang. Ketua RT dipilih oleh warga setempat, ketua RW dipilih oleh ketua RT terpilih. sedangkan untuk ketua LPMK dipilih oleh ketua RW terpilih.
Jumlah Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Periode 2023 – 2027
Pemilihan RT, RW, LPMK dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Sosialisasi pembinaan RT, RW, LPMK terpilih dilakukan oleh Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat
|
Akses:
Tersedianya anggaran untuk fasilitasi Narasumber dari Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Pelantikan dan Pembinaan Ketua RT, RW dan LPMK
Partisipasi:
Kegiatan Pembinaan dan Pelantikan Ketua RT RW dan LPMK diikuti oleh seluruh Ketua RT, RW dan LPMK terpilih melalui pendataan dari kelurahan
Kontrol:
Pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK bisa dilakukan selama menjadi penduduk Surabaya dibuktikan dengan KTP dan KK Surabaya sehingga bisa mengikuti Pembinaan dan Pelantikan Ketua RT, RW dan LPMK
Manfaat:
1. Memberikan bimbingan dan pembinaan agar Ketua Lembaga paham terhadap perubahan, perkembangan dan kebutuhan di wilayahnya 2. Memberikan informasi dan mengkoordinasikan program - progrna yang sedang dan akan berlangsung 3. Untuk mendapatkan masukan - masukan dari unsur masyarakat yang diwakilkan oleh Ketua Lembaga |
1.Adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal pembangunan Pengarusutamaan Gender 2.Kepemimpinan lebih spesifik dengan laki - laki daripada perempuan 3.Pemimpin/Ketua lebih condong ke laki - laki sedangkan perempuan lebih ke kepengurusannya | 1. Adanya anggapan tugas laki-laki yang utama adalah mencari nafkah 2. Adanya anggapan perempuan tidak lebih baik dari laki-laki dalam pemahaman kepemimpinan di wilayahnya | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah untuk mewujudkan pemerataan aksesbilitas, kualitas dari tugas dan fungsi Ketua ukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat baik laki-laki maupun perempuan | 1. Fasilitasi Pemberian pembinaan kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 2. Fasilitasi menjalin komunikasi antara Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan Pemerintah Kota 3. Pemberian honor kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat | 1. Pelaksanaan Pembinaan dan Ketua RT, RW dan LPMK setiap 5 Tahun sekali. 2. Pelaksanaan Pelantikan Ketua RT, RW dan LPMK setiap 1 Tahun sekali. |
Output:
1. Fasilitasi Pemberian pembinaan kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 2. Fasilitasi menjalin komunikasi antara Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan Pemerintah Kota 3. Pemberian honor kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Outcome:
1. Indikator Program: Persentase ketepatan waktu penyampaian Laporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah 2. Indikator Kegiatan: Terealisasinya Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah. 3. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah |