Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Umum Pemerintah Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
● Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik ● Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat |
Data Umum:
Jumlah aparat Ketentraman dan Ketertiban L : 16 P : 1
Jumlah aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan : L : 16 P : 1
Jumlah aparat yg melaksanakan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1
Jumlah pejabat pengampuh kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 18 P : 15
Jumlah aparat yang telah mengikuti kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1
|
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan utk mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dg perbandingan L 99 persen dan P 1 persen
Partisipasi:
Proporsi aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan didominasi oleh laki-laki, dengan perbandingan L : 99 persen P : 1 persen
Kontrol:
Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi laki-laki.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perbandingan L : 80 persen P : 20 persen |
Kompleksitas masalah serta terbatasnya personil kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | ● Adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yg memiliki tanggung jawab terkaiit dg kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ● Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja | Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat | Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik | ~ Jumlah aparat penertiban yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1 ~ Jumlah aparat penertiban yg melakukan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1 |
Output:
Meningkatkan akses informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Outcome:
Meningkatnya aparat yg melakukan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |