Gender Analysis Pathway
Kecamatan Krembangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Umum Pemerintah Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
● Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik ● Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat
Data Umum:
Jumlah aparat Ketentraman dan Ketertiban L : 16 P : 1
Jumlah aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan : L : 16 P : 1
Jumlah aparat yg melaksanakan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1
Jumlah pejabat pengampuh kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 18 P : 15
Jumlah aparat yang telah mengikuti kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan utk mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dg perbandingan L 99 persen dan P 1 persen
Partisipasi:
Proporsi aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan didominasi oleh laki-laki, dengan perbandingan L : 99 persen P : 1 persen
Kontrol:
Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi laki-laki.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perbandingan L : 80 persen P : 20 persen
Kompleksitas masalah serta terbatasnya personil kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ● Adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yg memiliki tanggung jawab terkaiit dg kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ● Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik ~ Jumlah aparat penertiban yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1 ~ Jumlah aparat penertiban yg melakukan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1
Output:
Meningkatkan akses informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Outcome:
Meningkatnya aparat yg melakukan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan