Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Pemberdayaan Kelurahan (Tanjungsari)
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (Tanjungsari)
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah lembaga yang mendapatkan intervensi pembangunan sarana prasarana wilayah dan pemberdayaan masyarakat |
Data Umum:
Jumlah penduduk: L: 5.794 jiwa P: 6.108 jiwa
Ketersediaan Balai RW, 4 unit dengan kondisi baik seluruhnya
Jumlah Ketua RW 4 orang laki-laki, semuanya laki-laki
Jumlah Ketua RT:
L: 41 orang
P: 6 orang
Jumlah Ketua LPMK adalah 1 orang laki-laki
Jumlah ormas:
a. Kader Surabaya Hebat (KSH), 95 orang perempuan
b. Tim KTPR, laki-laki 3 orang, perempuan 1 orang
|
Akses:
Kelurahan memiliki akses dalam pengadaan sarana-prasarana pendukung aktivitas
Partisipasi:
Ketua RW belum optimal dalam menyusun pengajuan kebutuhan aktivitas
Kontrol:
Ketua RW dapat mengajukan kebutuhan penunjang aktivitas bergantung pada ketersediaan dana kelurahan
Manfaat:
Kurang optimalnya pemenuhan kebutuhan pelaksanaan aktivitas di Balai RW dan kurang optimalnya pembangunan jalan yang ada di wilayah Kelurahan Tanjungsari baik perempuan maupun laki-laki yang mempunyai kedudukan sama dalam pemanfaatan |
- Kurangnya optimalisasi perencanaan anggaran dalam mengakomodir semua usulan warga - Akomodir kebutuhan belum optimal | Perencanaan kebutuhan belum optimal | Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun di wilayah Kelurahan Tanjungsari yang responsif gender | 1. Pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana yang nantinya diberikan kepada warga melalui LPMK, RW, RT (apar poder, alat ukur darah 3 in 1, mesin potong semak cordless) 2. Perencanaan dan pengawasan pembangunan di wilayah Kelurahan Tanjungsari (rehabilitasi bangunan fasilitas kemasyarakatan, pembangunan jalan paving baru, membangun saluran u-ditch, pembangunan plengsengan) | Pada tahun 2023 belum dilaksanakan |
Output:
1. Terwujudnya pengadaan sarana dan prasarana untuk dapat diberikan kepada masyarakat melalui LMPK, RW, RT di Kelurahan Tanjungsari 2. Terlaksananya pembangunan di wilayah Kelurahan Tanjungsari
Outcome:
Jumlah unit yang melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana |