Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan jumlah frekuensi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi pemasaran |
Data Umum:
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Jumlah UMKM aktif sebanyak 126
Jumlah UMKM Perempuang : 117;
Jumlah UMKM Laki - Laki : 9
Jumlah UMKM yang memiliki NIB : 116;
Jumlah UMKM yang belum memiliki NIB : 10
Kegiatan Bazar UMKM meliputi :
1. Bazar CFD;
2. Event kegiatan Kelurahan/ Kecamatan/ Pemkot;
3. Stand PKK Kota;
4. Sektor swasta lainnya.
|
Akses:
Akses UMKM lebih banyak didominasi oleh perempuan
Partisipasi:
Tidak semua pelaku usaha berpartisipasi mengikuti kegiatan yang akan diadakan di Kecamatan
Kontrol:
UMKM yang mengikuti pelatihan/ sosialisasi berdasarkan undangan dari Kelurahan/ Kecamatan/ rekomendasi dari Koordinator UMKM Kelurahan
Manfaat:
Peningkatan ekonomi melalui UMKM lebih banyak didominasi oleh perempuan |
Minimnya personil/petugas /SDM Kecamatan dan Kelurahan yang melaksanakan pendataan dan pendampingan UMKM | 1. Kurangnya pemahanan UMKM dalam memahami pentingnya mempunyai perijinan; 2. Adanya persepsi dari masyarakat jika kegiatan – kegiatan terkait urusan dengan UMKM lebih sesuai jika dilaksanakan perempuan | Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMKM di wilayah Kecamatan Gubeng yang responsif gender | a. Pendataan UMKM; b. Pembinaan bagi UMKM yang belum mempunyai perijinan; c. Pelatihan pemasaran secara Online; d. Pelatihan kelayakan; e. Fasilitasi penjualan produk setiap bulan ( Bazar UMKM ). | Jumlah peserta UMKM untuk Sosialisasi Perijinan Tahun 2023 : 84 UMKM |
Output:
a. Pendataan UMKM ditarget 126; b. Pembinaan bagi UMKM yang belum mempunyai perijinan : 10 UKM; c. Pelatihan pemasaran secara Online : 84 UKM; d. Pelatihan kelayakan : 84 UKM; e. Fasilitasi penjualan produk setiap bulan ( Bazar UMKM ) 84 UMKM.
Outcome:
Terlaksanannya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat |