Gender Analysis Pathway
Kecamatan Gubeng

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya berkas yang masuk dari pemohon perizinan non usaha (SKRK, IMB)
Data Umum:
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahu 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
Memproses permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2
Memproses arahan teknis akses keluar masuk (INRIT)
Memproses berkas IMB dan SKRK dengan target IMB perbulan 20 persil
Jumlah Pejabat/ staf Laki -laki : 3; Perempuan : 1
Akses:
Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan IMB dan SKRK
Partisipasi:
Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK dan IMB
Kontrol:
Kepengurusan IMB dan SKRK tergantung dari kesadaran pemilik persil
Manfaat:
Manfaat kepemilikan SKRK dan IMB hanya diperoleh oleh warga yang sudah mempunyai ijin IMB dan SKRK
Sarana, prasarana dan SDM belum memadai Kurangnya kesadaran warga yang mempunyai persil untuk mengurus IMB dan SKRK Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha ( SKRK, IMB) 1. Sosialisasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK; 2. Survey kepemilikan IMB Kegiatan rutin dilakukan tiap bulan
Output:
Jumlah Dokumen perizinan non usaha ( SKRK, IMB) : 35 Dokumen
Outcome:
Terselesaikannya berkas yang masuk dari pemohon perizinan non usaha ( SKRK, IMB)