Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya berkas yang masuk dari pemohon perizinan non usaha (SKRK, IMB) |
Data Umum:
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahu 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
Memproses permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2
Memproses arahan teknis akses keluar masuk (INRIT)
Memproses berkas IMB dan SKRK dengan target IMB perbulan 20 persil
Jumlah Pejabat/ staf Laki -laki : 3; Perempuan : 1
|
Akses:
Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan IMB dan SKRK
Partisipasi:
Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK dan IMB
Kontrol:
Kepengurusan IMB dan SKRK tergantung dari kesadaran pemilik persil
Manfaat:
Manfaat kepemilikan SKRK dan IMB hanya diperoleh oleh warga yang sudah mempunyai ijin IMB dan SKRK |
Sarana, prasarana dan SDM belum memadai | Kurangnya kesadaran warga yang mempunyai persil untuk mengurus IMB dan SKRK | Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha ( SKRK, IMB) | 1. Sosialisasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK; 2. Survey kepemilikan IMB | Kegiatan rutin dilakukan tiap bulan |
Output:
Jumlah Dokumen perizinan non usaha ( SKRK, IMB) : 35 Dokumen
Outcome:
Terselesaikannya berkas yang masuk dari pemohon perizinan non usaha ( SKRK, IMB) |