Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan:
Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Keprotokolan
Tujuan Sub Kegiatan:
-Meningkatkan tata kelola administrasi perangkat daerah yang baik dan -Terlaksananya Fasilitasi Keprotokolan untuk Pelayanan Kedinasan KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah. |
Data Umum:
Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan melayani kegiatan kedinasan KDH/WKDH untuk : 1. 27 OPD 2. 2 RSUD 3. 31 Kecamatan 4. 154 Kelurahan 5. 1362 RW 6. 9096 RT
-
-
-
-
|
Akses:
Terbatasnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender
Partisipasi:
Mengkoordinasikan dengan dinas dan/atau lembaga eksternal terkait undangan kepada KDH/WKDH dalam acara-acara yang bertujuan untuk pemberdayaan perempuan dan anak
Kontrol:
Menyusun jadwal KDH/WKDH dengan kegiatan yang responsif gender dengan tujuan untuk pemberdayaan perempuan dan anak
Manfaat:
Dengan adanya agenda kedinasan KDH.WKDH pada kegiatan yang bertujuan pemberdayaan perempuan dan anak, dapat mendorong atensi dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak |
Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh dinas terkait pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender | Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga eksternal pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender | Meningkatkan agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender untuk pemberdayaan perempuan dan anak | 1. Berkoordinasi dengan PD dan lembaga eksternal terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang responsif gender dengan mengundang KDH/WKDH; 2. Menjadwalkan kehadiran KDH/WKDH pada acara-acara responsif gender untuk pemberdayaan perempuan dan anak | Jumlah agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender masih rendah |
Output:
-
Outcome:
Meningkatnya atensi dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak |