Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi vertikal di wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan jumlah laporan hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi vertikal di wilayah Kecamatan |
Data Umum:
Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Jumlah Penduduk Tahun 2023 Laki -Laki : 65.381 ; Perempuan : 68.488
Wilayah Kecamatan terbagi 6 kelurahan (Airlangga, Baratajaya, Kertajaya, Mojo, Gubeng, Pucang Sewu)
Keberadaan PKL tersebar di 6 Kelurahan Kecamatan Gubeng
Jumlah SDM pengampu Laki - Laki : 8 ; Perempuan 0
|
Akses:
Tidak ada kesenjangan akses, semua baik laki - laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam penertiban
Partisipasi:
Lebih cenderung laki -laki saat terjadinya penertiban
Kontrol:
Kontrol ada di Pengampu Sub Kegiatan
Manfaat:
Tidak ada kesenjangan manfaat, semua mendapatkan ketentraman dan tertibnya arena di wilayah kecamatan |
Terbatasnya SDM perempuan untuk melaksanakan ketertiban | Adanya persepsi masyarakat bahwa penertiban hanya sesaat saja, setelah itu PKL akan kembali berjualan lagi | Meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat serta keasrian di wilayah Kecamatan Gubeng | 1. Sosialisasi terkait larangan berjualan di atas saluran air untuk PKL Laki - Laki dan Perempuan ; 2. Penertiban PKL beserta rombong tempat jualan | Kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari |
Output:
Berkurangnya jumlah PKL liar yang ada di wilayah Kecamatan Gubeng
Outcome:
Kembalinya fungsi jalan sebagai tempat fasilitas umum |