Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA CAMAT KECAMATAN LAKARSANTRI
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha KRK, PBG |
Data Umum:
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Memproses Permohonan KRK dan PBG rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan teknis Akses Keluar masuk (INRIT) Memproses berkas PBG yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan Kecamatan bertanggung jawab pada proses permohonan berkas KRK dan PBG
-
-
-
-
|
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan PBG dan KRK
Partisipasi:
Belum semua pemilik persil mau mengurus KRK dan PBG
Kontrol:
Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus KRK dan PBG
Manfaat:
Dengan memiliki KRK dan PBG maka terpenuhi legalitas bangunan atau persil tersebut |
Sarana & Prasarana komputer belum memadai Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal beban atau target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada | Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan PBG dan KRK Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan KRK dan PBG masih minim Status Tanah yang masih ada permasalahan waris Dalam proses pengajuan pengurusan PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan | Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha KRK, PBG | 1. Sosialiasi peraturan permohonan perijinan PBG dan KRK 2. Survei kepemilikan PBG | 1. Rutin dilakukan tiap bulan |
Output:
1. Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan 10 dokumen 2. Jumlah survei yang dilakukan 12 kali (1 bulan 1 kali)
Outcome:
Indikator Subkegiatan: Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha KRK, PBG Indikator kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat Indikator Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat |