Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Mendorong kesadaran warga untuk mengurus IMB rumah tinggal |
Data Umum:
Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan Teknis Akses Keluar Masuk (INRIT) Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan Jumlah warga yang melakukan pengurusan IMB/SKRK L : 15 Orang P : 5 Orang
Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan Teknis Akses Keluar Masuk (INRIT)
Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan
Jumlah warga yang melakukan pengurusan IMB/SKRK
L : 15 Orang
P : 5 Orang
Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan Teknis Akses Keluar Masuk (INRIT)
Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan
Jumlah warga yang melakukan pengurusan IMB/SKRK
L : 15 Orang
P : 5 Orang
Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan Teknis Akses Keluar Masuk (INRIT)
Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan
Jumlah warga yang melakukan pengurusan IMB/SKRK
L : 15 Orang
P : 5 Orang
Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan Teknis Akses Keluar Masuk (INRIT)
Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan
Jumlah warga yang melakukan pengurusan IMB/SKRK
L : 15 Orang
P : 5 Orang
|
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB dan SKRK
Partisipasi:
Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK dan IMB
Kontrol:
Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB
Manfaat:
Dengan memiliki SKRK dan IMB maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut |
- Sarana & Prasarana (komputer) belum memadai - Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) | - Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan IMB dan SKRK - Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih minim - Status Tanah yang masih ada permasalahan waris - Dalam proses pengajuan pengurusan IMB, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan | Mendorong kesadaran warga untuk mengurus IMB rumah tinggal | Aktivitas 1: Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK Output 1: Jumlah berkas pengajuan permohonan : 48 Aktivitas 2: Survei kepemilikan IMB Output 2: Jumlah survei yang dilakukan 12x (1 bulan 1x) Outcome: Indikator Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat : 100% Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat : 1 bidang urusan Indikator Sub kegiatan: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 48 dokumen | Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 48 dokumen |
Output:
Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 48 dokumen
Outcome:
Indikator Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat : 100% Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat : 1 bidang urusan Indikator Sub kegiatan: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 48 dokumen |