Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Untuk membantu mediasi penyelesaian berbagai potensi konflik yang terjadi di masyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban |
Data Umum:
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Kecamatan Rungkut terkait dengan Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya sub kegiatan yang mengatur dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Karena kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam memberikan layanan publik dan sebagai mediasi dalam penanganan konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Pentingnya peranan kecamatan itu karena adanya tuntutan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik dan penyelesaian konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
-
-
-
-
|
Akses:
Proses penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Partisipasi:
Seluruh pihak yang bertanggung jawan untuk penyelesaian konflik.
Kontrol:
Koordinasi dengan aparat terkait bilamana terjadi konflik dilingkungan setempat.
Manfaat:
Meminimalisir konflik di lingkup Kecamatan Rungkut. |
Proses penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. | Minimnya pengawasan dari aparat terkait, sehingga dapat menimbulkan masalah. | - | Melakukan koordinasi dengan aparat terkait. | - |
Output:
-
Outcome:
- |