Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM KECAMATAN LAKARSANTRI
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Lakarsantri
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Terwujudnya pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja. dan penertiban terhadap pelanggaran Perda |
Data Umum:
Pengendalian wilayah yang rawan dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum di fasilitas publik dengan berkoordinasi dengan TNI dan POLRI Jumlah Penduduk Kecamatan Lakarsantri L : 31.280 P : 31.202
-
-
-
-
|
Akses:
Kecenderungan petugas laki-laki dan 1 perempuan
Partisipasi:
Ada 1 perempuan yang dilibatkan dalam kegiatan ini
Kontrol:
Kasi Trantibum memberikan kesempatan lebih petugas Laki-laki
Manfaat:
Kesempatan petugas Laki-laki lebih banyak |
• Ada 1 petugas perempuan • POL PP Kecamatan L :15 P:1 TNI (Koramil 0830/02 Lakarsantri) L : 23 P: 1 POLRI (Polsek Lakarsantri) L : 59 P: 5 | • Masih Landai PKL melanggar perda mengingat Kecamatan Lakarsantri termasuk Wilayah Surabaya Barat dan juga Perbatasan Surabaya Gresik • Meningkatnya pembangunan pavingisasi dan normalisasi saluran/gorong-gorong perlu pengawasan yang intensif • Adanya PKL, PSK, Anjal, Gepeng, dan masyarakat yang melanggar Perda menolak/melarikan diri dilakukan pendataan | Terpenuhinya ketentraman dan ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Lakarsantri | berKoordinasi dengan TNI, POLRI dalam hal Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan | 1. Identifikasi wilayah yang rawan menganggu ketentraman dan ketertiban umum di fasilitas publik seperti PKL,Anjal, Gepeng,Reklame, Bangunan Liar dan masyarakat yang melanggar Perda 2. Pengawasan wilayah 3. Pengendalian wilayah |
Output:
Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Outcome:
Pendataan dan evaluasi pelanggar Perda |