Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat ( Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha )
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Mendorong kesadaran warga untuk mengurus IMB rumah tinggal |
Data Umum:
Penanganan pelayanan perizinan non usaha sebanyak 378 Berkas
permohonan IMB (L) = 351
permohonan IMB (P) = 27
--
-
|
Akses:
Akses ke loket pelayanan didominasi oleh laki-laki karena banyak perempuan sebaga ibu rumah tangga/di rumah
Partisipasi:
Partisipasi dalam pengurusan perijinan IMB didominasi laki-laki
Kontrol:
Tim dari Seksi Pembangunan dominasi laki laki (L = 4 orang, P = 2 orang)
Manfaat:
masyarakat mengetahui manfaat dari keberadaan IMB |
Kurangnya informasi/sosialisasi/upaya pemahaman kepada perempuan tentang kemudahan melakukan pelayanan perijinan IMB | wawasan tentang pelaku permohonan perijinan IMB masih didominasi oleh laki-laki ; Sosial budaya : masih kuatnya keterikatan perempuan untuk lebih mengutamakan waktunya untuk mengurus keluarganya dibandingkan untuk memikirkan kebutuhan lainnya | Terselenggaranya Kualitas Layanan Kecamatan di wilayah Kecamatan Rungkut : yang mendukung kesetaraan | Peran serta laki-laki dan perempuan setara dalam proses pengajuan layanan perijinan maupun dalam proses pemberdayaan masyarakat | Penanganan pelayanan perizinan non usaha sebanyak 378 Berkas |
Output:
Penanganan pelayanan perizinan non usaha oleh Kecamatan
Outcome:
Terlaksananya 1 Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat |