Gender Analysis Pathway
Kecamatan Wonokromo

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Tujuan Sub Kegiatan:
Kegiatan : Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara
Data Umum:
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan ke Kecamatan diantaranya : Normalisasi saluran oleh satgas saluran kecamatan, monitoring wilayah (oenertiban bangunan liar, PMKS oleh petugas satpol Kecamatan dan Kelurahan, Monitoring pasar murah, Monitoring dan evaluasi masalah perizinan tempat tinggal/tempat kerja
Melakukan pelimpahan kewenangn dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Dinas Perdagangan) Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Dinas Sosial Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan Dinas Komunikasi dan Informatika) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja)
-
-
Akses:
Kurangnya pedoman teknis atau perubahan teknis terkait proses pelimpahan kewenangan.
Partisipasi:
Instansi terkait dan warga kecamatan wonokromo
Kontrol:
Melakukan evaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi kesenjangan yang masih membuat tidak maksimalnya pelimpahan kewenangan
Manfaat:
Mengurangi beban kerja pada instansi yang melimpahkan kewenangan, sehingga dapat fokus pada tugas strategis lainnya.
Kurangnya pemahaman oleh instansi penerima kewenangan terkait tujuan, ruang lingkup, dan tanggung jawab yang dilimpahkan. Instansi penerima kewenangan kurang berkomitmen atau tidak memprioritaskan tugas yang dilimpahkan. Perubahan regulasi atau arahan kebijakan dari tingkat pusat yang memengaruhi pelaksanaan pelimpahan kewenangan di tingkat daerah atau instansi terkait. Menciptakan mekanisme koordinasi yang responsif terhadap kebutuhan dinamis. Mengadakan pelatihan intensif bagi SDM instansi penerima. Melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait, termasuk instansi penerima dan masyarakat, mengenai tujuan dan mekanisme pelimpahan kewenangan Peningkatan efisiensi, efektivitas layanan public dalam memberikan layanan terkait ueusan pemerintah yang diberikan kewenangan utnutk dilimpahkan
Output:
Tercapainya tujuan sesuai target sehingga membuat lebih efektif dan efisien dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat
Outcome:
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan I ndikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat Indikator Program: Persentase usulan musrenbang kecamatan yang dipertimbangkan