Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sawahan |
Data Umum:
Dasar hukum UMKM - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha/bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil. Jumlah penduduk di kecamatan sawahan : 199.548 jiwa Laki-laki :98464 Perempuan : 101.084
* Sumber data dari Dispenduk (2024)
Jumlah UMKM yang ada di wilayah kecamatan sawahan sesuai dengan pendataan sejumlah : : :1406 UMKM Laki - laki : 502 Perempuan : 904 UMKM yang aktif 182 Laki – laki : 40 Perempuan: 142
Sosialisasi Tentang perijinan sistem Berusaha dan Pengetahuan terkait NIB serta Produk Halal. kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3 kali 1 Tahun dengan peserta 288 orang
L: 82
P: 206
|
Akses:
Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll.
Partisipasi:
Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan
Kontrol:
Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan
Manfaat:
Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan |
- Kurangnya personil /petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM - Kurangnya personil /petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM | - Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) - Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha | Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sawahan yang responsif gender | - Mengadakan Pendataan/ survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha - Koordinasi dengan OPD Terkait (Dinas Koperasi) | - Hasil pendataan tahun. 2023 yang hadir pada kegiatan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha ini dihadiri oleh 288 Orang. Dengan rincian Laki-Laki : 82 Orang Perempuan : 206 Orang Meningkatkan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha secara berkelanjutan Dilakukan 1 tahun 3 laporan - Telah dilaksanakan koordinasi dengan OPD terkait pada tahun 2024 sebanyak 6 kali |
Output:
Tercapainya ketersediaan data terpilah pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang valid di wilayah Kecamatan
Outcome:
Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat |