Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sawahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sawahan
Data Umum:
Dasar hukum UMKM - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha/bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil. Jumlah penduduk di kecamatan sawahan : 199.548 jiwa Laki-laki :98464 Perempuan : 101.084 * Sumber data dari Dispenduk (2024)
Jumlah UMKM yang ada di wilayah kecamatan sawahan sesuai dengan pendataan sejumlah : : :1406 UMKM Laki - laki : 502 Perempuan : 904 UMKM yang aktif 182 Laki – laki : 40 Perempuan: 142
Sosialisasi Tentang perijinan sistem Berusaha dan Pengetahuan terkait NIB serta Produk Halal. kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3 kali 1 Tahun dengan peserta 288 orang L: 82 P: 206
Akses:
Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll.
Partisipasi:
Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan
Kontrol:
Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan
Manfaat:
Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan
- Kurangnya personil /petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM - Kurangnya personil /petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM - Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) - Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sawahan yang responsif gender - Mengadakan Pendataan/ survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha - Koordinasi dengan OPD Terkait (Dinas Koperasi) - Hasil pendataan tahun. 2023 yang hadir pada kegiatan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha ini dihadiri oleh 288 Orang. Dengan rincian Laki-Laki : 82 Orang Perempuan : 206 Orang Meningkatkan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha secara berkelanjutan Dilakukan 1 tahun 3 laporan - Telah dilaksanakan koordinasi dengan OPD terkait pada tahun 2024 sebanyak 6 kali
Output:
Tercapainya ketersediaan data terpilah pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang valid di wilayah Kecamatan
Outcome:
Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat