Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Koordinasi upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi Vertikal di wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Terwujudnya situasi tentram dan kondusif bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan |
Data Umum:
1. Dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah sudah diatur sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 , dan Perwali No. 94 Tahun 2021
2. Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan ketentaraman dan ketertinban Umum serta perlindungan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sawahan.
3. Membantu program dari pemerintah pusat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan
4. Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif di masyarakat
4. Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif di masyarakat
|
Akses:
Warga mendapatkan akses untuk melaporkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum melalui 3 pilar
Partisipasi:
Warga di wilayah kecamatan Sawahan sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
Kontrol:
Masyarakat Bersama dengan tiga pilar / aparat untuk berpartisipasi menjaga Ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sawahan
Manfaat:
Masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban di lingkungannya |
- Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang sosialisasi kepada masyarakat - Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran - Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan/peraturan daerah yang berlaku. | - Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah - Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media - Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif. Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahamanPeraturan Daerah | Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan KetertibanUmum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan | - Mengadakan patroli gabungan tiga pilar - Berkoordinasi dengan aparat terkait - Mengadakansoaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaranPeraturan Daerah secara bertahap | 1. Melaksanakan patroli bersama setiap hari 2. Penanganan langsung di lokasi kejadian 3. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi intens pada ketua RT / RW |
Output:
1. Tercapainya sinergitas dengan aparat terkait seperti Kepolisian, TNI dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan Sawahan 2. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan
Outcome:
Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawaha |